Dikutip dari BBC Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan tayangan yang harus disensor adalah yang mengeksploitasi pornografi seperti memperbesar visual di bagian tubuh tertentu dan menayangkannya dalam waktu yang cukup lama. Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan mereka tidak pernah melarang kegiatan renang ditayangkan di televisi dan pengaburan gambar tersebut dilakukan atas inistiatif stasiun televisi yang mengaburkan atlet renang itu, CNN Indoneia. CNN Indonesia mengatakan ada interpretasi yang luas terutama terkait larangan eksploitasi tubuh perempuan dalam siaran televisi seperti yang diatur oleh KPI. Ya, ada interpretasi yang berbeda.
Swa-sensor yang dilakukan stasiun tv, diduga terkait dengan banyaknya teguran dari KPI untuk stasiun tv terkait dengan tayangan-tayangan yang menampilkan belahan dada atau anggota tubuh lainnya. Teguran ini menimbulkan ketakutan sehingga menyensor sendiri tanpa diminta.
Persoalan etika penyiaran tidak lepas dari pantas dan tidak pantas, boleh dan tidak boleh. Teguran-teguran dari KPI pula yang mungkin menyebabkan adanya sebuah stasiun tv yang mencantumkan tulisan 18+ di layar pada sebuah acara berita yang tayang malam hari. Mengapa pula ada acara berita dengan embel-embel 18+? Simbol 18+ di sana, sama artinya dengan film dewasa. Alamak. Jika diartikan secara terbalik, bisa disebut pula bahwa ada TV di Indonesia yang menayangkan program untuk 18 tahun ke atas. Nah lho.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H