Mohon tunggu...
Denny Reza K
Denny Reza K Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Teknik Pertambangan ITB l dennyrezakamarullah.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tentang MoU Freeport, Bukan Perpanjangan Kontrak

27 Januari 2015   04:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:18 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa hari terakhir cukup ramai lalu lalang link berita “Pemerintah Perpanjang MoU dengan Freeport” yang salah satu sumbernya ada di Pemerintah Perpanjang Pembahasan MoU dengan Freeport.

Apakah benar Kontrak Freeport sudah diperpanjang?

Belum, Kontrak Freeport yang dimulai sejak 1967 akan habis 2021 ini, link diatas seolah memberitakan perpanjangan kontrak freeport, bukan, itu bukan tentang kontrak.

Berdasarkan PPNo 24 Tahun 2012 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN

MINERAL DAN BATUBARA (pasal 112 B Poin 2) pembahasan perpanjang atau tidak kontrak baru bisa 2 tahun sebelum kontrak habis atau pada 2019. Hal ini sudah dikonfirmasi dengan sangat tegas oleh Dirjen Minerba Pak Sukhyar dalam Diskusi Publik di ITB beberapa bulan lalu.

[caption id="" align="aligncenter" width="494" caption="PP No. 24 Tahun 2012 Pasal 112 B Poin 2"][/caption]

Lalu itu berita tentang apa?

Sejak UU Minerba (Hilirisasi) diterbitkan, seharusnya tidak ada lagi ekspor ore (dalam hal freeport) tembaga dengan kadar dibawah 99%. Namun karena ketidaksiapan industri smelter akhirnya 12 januari 2014 pemerintah mengeluarkan aturan baru.

PP No 1 Tahun 2014

Permen No 1 Tahun 2014 (mengatur perubahan kadar)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6 tahun 2014 (mengatur pajak progresif)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun