Cirebon - Akhir akhir ini sering sekali terdengar berita bahwa data penduduk di indonesia bocor. banyak juga kasus warga yang tiba tiba mendapatkan tagihan pinjaman online (pinjol), tapi tidak pernah merasa melakukan hal tersebut. selain itu, beberapa warga juga mendapatkan notifikasi penarikan uang dengan jumlah tertentu. padahal mereka tidak merasa melakukan transaksi itu.
Sangat meresahkan bukan ? hal ini terjadi dikarenakan data pribadi orang tersebut telah bocor atau diketahui oleh orang lain. sehingga pelaku memanfaatkan data pribadi korban untuk melakukan transaksi,pinjaman online,belanja online, dan bahkan lebih parahnya pelaku bisa menyamar sebagai penipu dengan menggunakan identitas korban. sangat berbahaya bukan?
Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang penyebab terjadinya kebocoran data, marilah kita pahami lebih dulu, apa itu data pribadi ? dan apa saja yang termasuk data pribadi ?. simak penjelasan berikut ini:
Menurut undang undang PDP (Perlindungan data pribadi), Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik. selain itu ada kategori data pribadi sensitif.
Data Pribadi Sensitif adalah data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.
Lalu apa saja yang termasuk data pribadi ? sehingga orang lain tidak boleh mengetahuinya. berikut adalah data pribadi yang tidak boleh diketahui oleh orang lain:
Informasi Identitas:
Nama Lengkap: Nama lengkap Anda dapat digunakan untuk meniru identitas Anda atau membuka akun palsu atas nama Anda.
Alamat Rumah: Alamat rumah Anda dapat digunakan untuk melacak Anda atau melakukan pencurian rumah.
Nomor Telepon: Nomor telepon Anda dapat digunakan untuk spam, penipuan, atau pelecehan.
Nomor Identitas Kependudukan (NIK): NIK Anda dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik dan data pribadi Anda.
Nomor Paspor/SIM: Nomor paspor/SIM Anda dapat digunakan untuk meniru identitas Anda atau melakukan perjalanan ilegal.
Informasi Keuangan:
Nomor Rekening Bank: Nomor rekening bank Anda dapat digunakan untuk mengakses dana Anda atau melakukan penipuan keuangan.
Informasi Kartu Kredit/Debit: Informasi kartu kredit/debit Anda dapat digunakan untuk melakukan pembelian ilegal atau mencuri uang Anda.
Riwayat Kredit: Riwayat kredit Anda dapat digunakan untuk menentukan kelayakan Anda untuk mendapatkan pinjaman atau kredit.
Informasi Kesehatan:
Catatan Medis: Catatan medis Anda berisi informasi tentang kondisi kesehatan Anda, obat-obatan yang Anda konsumsi, dan alergi yang Anda miliki. Informasi ini dapat digunakan untuk menipu Anda atau membahayakan kesehatan Anda.
Informasi Asuransi Kesehatan: Informasi asuransi kesehatan Anda dapat digunakan untuk menagih Anda secara berlebihan atau mencuri informasi pribadi Anda.
Informasi Lainnya:
Kata Sandi: Kata sandi Anda dapat digunakan untuk mengakses akun online Anda dan mencuri data Anda.
Informasi Biometrik: Informasi biometrik seperti sidik jari dan pengenalan wajah dapat digunakan untuk meniru identitas Anda atau mengakses perangkat Anda.
Foto dan Video Pribadi: Foto dan video pribadi Anda dapat digunakan untuk memeras Anda atau menyebarkan informasi yang salah tentang Anda.
Nah itu dia yang termasuk data pribadi. teman teman pasti sudah sering berinteraksi dengan data tersebut dalam kehidupan sehari hari. nah pertanyaan intinya adalah bagaimana cara peretas jahat mendapatkan data pribadi kita ? berikut adalah 3 cara peretas jahat mendapatkan data pribadi kita :
Link Phising
Phising adalah sebuah metode penipuan online yang bertujuan untuk mencuri informasi pribadi korban, seperti username, password, data keuangan, dan informasi sensitif lainnya.
Cara kerjanya adalah pelaku akan mengirimkan korban email,pesan sms,pesan broadcast,atau bahkan pesan whatsapp. dari pesan tersebut, pelaku akan berusaha menjebak korban untuk mau klik link yang ada. pesan pelaku bermacam macam modusnya. ada yang mendapatkan hadiah, pengumuman lomba,dan bahkan menawarkan barang atau jasa yang ada di link tersebut.
Modus pelaku seperti ini yang susah dideteksi. karena dengan adanya teknologi shortlink, pelaku dapat bebas memanipulasi link tersebut. link phising biasanya panjang dan terdiri dari banyak karakter. namun sekarang bisa dipermudah dengan shortlink, sehingga menyulitkan korban untuk mengidentifikasi link tersebut.
Software malware
Saat ini warga indonesia sedang diresahkan dengan pelaku penipuan yang mengirimkan undangan atau foto melalui whatsapp. namun yang aneh adalah foto dan undangan yang dikirim berformat apk (Application). mencurigakan bukan?
Seharusnya ini sangat mudah untuk diidentifikasi, namun kenapa masih sering terjadi kasus yang sama ? dan bahkan merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. hal ini dikarenakan korban yang mereka incar adalah seseorang yang awam tentang teknologi. orang orang yang mudah terpengaruh berita hoax. mereka adalah korban yang paling sering terkena tindak kejahatan ini.
Modusnya adalah dengan mengirimkan apk ke whatsapp korban, yang kemudian dibalut dengan kata kata atau nama file seperti “Undangan Pernikahan” atau “Img9120xxx”. hal ini menjadi perhatian serius. karena dengan mendownload dan menginstall, maka hilang lah data pribadi nya :)
Software bajakan
Software bajakan adalah perangkat lunak yang diperoleh dan digunakan secara ilegal tanpa lisensi resmi dari pengembangnya. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan perangkat, data, dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi penggunanya.
Bajakan software sering kali menyertakan malware dan virus yang dapat merusak perangkat serta mencuri data pribadi, seperti kata sandi, informasi keuangan, dan data sensitif lainnya. Ancaman ini secara serius mengintai privasi dan keamanan pengguna.
Tidak hanya itu, perangkat lunak bajakan juga cenderung tidak stabil dan rentan terhadap crash, bug, dan kesalahan lainnya. Hal ini tidak hanya mengganggu aktivitas pengguna tetapi juga mengurangi produktivitas mereka secara signifikan.
Penting untuk diingat bahwa penggunaan perangkat lunak bajakan adalah ilegal dan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, seperti denda besar atau bahkan hukuman penjara. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi hukum dan menggunakan perangkat lunak yang resmi dan berlisensi.
Beberapa tips yang bisa teman teman terapkan dalam menghindari atau bahkan mencegah hilangnya data pribadi:
Jangan asal klik link, pastikan link tersebut aman. caranya adalah dengan salin link tersebut.lalu buka google, ketik phising identifier. nanti akan muncul tools yang dapat mengidentifikasi link phising.
Jangan asal download APK atau dokumen, kita harus selektif dan juga berfikir cerdas. apakah yang mengirim orang yang kita kenal ? atau orang lain yang kita tidak kenal. kita harus berhati hati. jangan asal klik dan download. itu bisa berbahaya untuk kita.
Download software dari sumber yang terpercaya. kurangi menggunakan software bajakan dan beralih ke software yang resmi. karena keamanannya sudah terjamin.
Maka dari itu kita sebagai user teknologi haruslah pintar dalam menjaga data pribadi. mulai lah dari diri sendiri, lalu mari kita edukasi teman teman, kerabat,dan juga orang lain mengenai pentingnya mengamankan data pribadi. agar masyarakat selalu aman dan merasakan privasi dalam menggunakan teknologi.
Terima kasih…..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H