Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Larangan Menjual Rokok Batangan, Upaya Menjaga Kesehatan Masyarakat

31 Desember 2022   09:29 Diperbarui: 31 Desember 2022   12:46 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, disadari atau tidak, akumulasi pengeluaran membeli rokok batangan sebenarnya lebih mahal apabila membeli rokok per bungkus dan per slop. Coba saja hitung dan bandingkan jika harga rokok berkisar Rp. 3000 -- Rp. 5000 per batang.

Ketiga, ada target pemerintah yang termuat dalam RPJMN tahun 2020 - 2024 untuk menurunkan angka perokok anak usia sekolah dan remaja sebesar 8,7 persen. Itu harus diwujudkan.

Keempat, merokok dapat dikatakan sebagai pintu masuk bagi anak dan remaja untuk mengenal narkotika. Nikotin yang terkandung dalam rokok termasuk zat psikotropika stimulant. Bahkan merokok memiliki efek yang sama seperti yang dihasilkan jenis narkotika lainnya seperti adiksi, habituasi dan toleransi.

Kelima, secara tidak langsung, kebijakan ini merupakan proteksi kepada mereka yang tidak merokok agar tidak terpapar asap atau menjadi perokok pasif. Maria Endang Sumiwi, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes, menyeburkan bahwa sebanyak 121,6 juta orang terpapar asap di rumah, dan 20,3 juta orang terpapar asap rokok di tempat kerja. Angka yang lebih banyak dari perokok aktif. Menjadi perokok pasif, dapat meningkatkan 20% -- 30% terkena resiko kanker paru-paru.

Kebijakan pelarangan penjualan rokok batangan diharapkan dapat secepatnya diterapkan secara menyeluruh dengan pengawasan ketat karena bukan tidak mungkin implementasi kebijakan ini diperhadapkan atau dibenturkan dengan isu keberlangsungan hidup unit-unit usaha mikro dan kecil, seperti pedagang asongan dan warung-warung yang rata-rata selama ini menjual rokok ketengan. Diperlukan upaya persuasif dan konstruktif agar implementasinya kelak berjalan sesuai apa yang diharapkan. 

Pelarangan penjualan rokok batangan harus dimaknai sebagai upaya pemerintah menjaga kesehatan masyarakat, menjamin bahwa kelak anak-anak bangsa tumbuh sehat dan cerdas serta siap meneruskan tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini. Bukan menjadi pribadi-pribadi yang sekali disulut mengeluarkan asap dan setelahnya tidak meninggalkan apa-apa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun