Bulan Juni yang lalu, Kemendagri telah menyampaikan kepada KPU Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilu 2024 berjumlah sebesar 206 juta pemilih berdasarkan pembaruan data per 29 Juni 2022. Data tersebut memang masih berdinamika akibat perpindahan penduduk keluar negeri dan sebaliknya, dan juga terjadinya peristiwa kependudukan seperti kematian dan pensiun bagi TNI/Polri. DP4 akan terus dipantau dan diperbarui hingga menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 sembari pelayanan perekaman data KTP-el terus ditingkatkan. DP4 akan menjadi awal bagi KPU dan jajarannya untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah sebelumnya dilakukan pemutakhiran data pemilih.
Pemanfaatan data kependudukan tidak dapat dipungkiri telah menjadi keharusan karena implikasinya yang efektif dan efisien. Pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada lembaga atau institusi pengguna dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal, telah diimplementasikan setahap demi setahap dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara. Pemanfaatan data kependudukan diatur lebih detail melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Kita tidak bisa memungkiri bahwa dibalik kebijakan-kebijakan dengan pendekatan perkembangan kekinian yang ditujukan untuk membahagiakan masyarakat, terdapat sejumlah permasalahan yang patut mendapat perhatian demi kebaikan ke depannya.
- Tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap tata cara dan prosedur pendaftaran penduduk. Masih banyak ditemukan daerah yang tingkat pendidikan formal masyarakatnya masih mayoritas Sekolah Dasar bahkan tidak tamat Sekolah Dasar yang berdampak pada rendahnya tingkat pemahaman masyarakat akan pengurusan dokumen kependudukan. Pada umumnya mereka belum paham bagaimana cara mengisi formulir dan menyiapkan berkas, sebagaimana yang selalu disampaikan pada setiap sosialisasi baik melalui tatap muka maupun melalui flyer/brosur. Hal ini diperparah dengan kondisi perekonomian masyarakat yang mayoritas petani, pekebun atau peladang. Ada kesan yang tercipta bahwa menyisihkan waktu untuk mengurus dokumen kependudukan sama halnya dengan mengorbankan waktu bekerja yang konsekuensinya berpengaruh pada penghasilan. Sehingga celah ini sering dimanfaatkan oleh calo dalam menjembatani kepentingan masyarakat.
- Kondisi georafis dan topografis wilayah yang tidak didukung dengan aksesibilitas penduduk untuk dapat menjangkau sentra-sentra pelayanan administrasi kependudukan. Sebaran masyarakat yang tidak hanya berpusat diperkotaan namun lebih banyak berdomisili di daerah-daerah dengan aksesibilitas rendah bahkan masuk dalam kategori terisolir dan terluar.
- Kedua permasalahan diatas memunculkan rasa skeptis penduduk. Ditambah lagi image pelayanan lama dan berbelit-belit yang melekat pada pelayanan administrasi kependudukan membuat masyarakat enggan dating dan tidak jarang baru mengurus dokumen kependudukan hanya ketika butuh saja.
Hal-hal lain seperti ketersediaan jaringan komunikasi yang terbatas dan bahkan hanya menjangkau daerah-daerah tertentu saja juga berdampak terhadap pelayanan administrasi kependudukan. Perkembangan adopsi teknologi informasi dan komunikasi pada inovasi pelayanan administrasi kependudukan turut berpengaruh.
Walaupun demikian, paradigma pelayanan yang telah berubah menjadi stelsel aktif pada pelayanan administrasi kependudukan seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 pada Tahun 2013 merupakan jawaban pemerintah atas beragam hambatan yang ditemui. Intinya: pelayananlah yang menjangkau masyarakat. Pelaku pelayananlah yang mendatangi masyarakat. Sejak saat itu, pelayanan dengan model jemput bola dikembangkan dan diadopsi dalam semua bentuk pelayanan administrasi kependudukan.
Disamping itu, dimasa kepemimpinan Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH, MH , selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Dukcapil se-Indonesia selaku Instansi Pelaksana Administrasi Kependudukan dituntut untuk mampu berinovasi, menciptakan terobosan-terobosan baru yang mempermudah pelayanan, baik berupa adopsi maupun adaptasi terhadap realita dan dinamika yang ada. Inovasi-inovasi pelayanan yang mampu meniadakan segala tantangan dan permasalahan di lapangan sehingga dikemudian hari kita tidak mendengar lagi alasan masyarakat untuk tidak mengurus dokumen kependudukannya atau tidak melakukan perekaman data kependudukan.
Secara umum dapat dikatakan bahwa penataan penyelenggaraan administrasi kependudukan telah berjalan baik dan seiring perjalanannya akan menghasilkan akurasi data 100% serta kepemilikan dokumen kependudukan dan perekaman data yang mendekati 100%. Perkembangan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin kekinian dan menempatkan penduduk sebagai customer yang wajib dilayani, tidak hanya mempermudah masyarakat namun sekaligus tidak memberi ruang argumentasi lagi bagi penduduk untuk tidak melakukan perekaman data dan mengurus dokumen kependudukannya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H