Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pekerjaan Penggalian di Jalan Raya yang Ngeselin, Kebijakan yang Perlu Dikaji Ulang

23 Oktober 2022   12:09 Diperbarui: 24 Oktober 2022   12:28 1063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkah kita mengalami kemacetan di jalan raya akibat adanya pekerjaan penggalian? Jalan yang biasanya lancar jaya mendadak macet akibat timbunan galian ditempatkan di sebagian badan jalan. 

Pekerjaan yang biasanya tidak akan selesai dalam sehari saja. Bahkan setelah selesai pun, pekerjaan penggalian tersebut sering meninggalkan kekesalan yang bertumpuk bagi pengguna jalan akibat bekas lokasi galian meninggalkan lobang permanen walau sudah ditimbun kembali.

Pekerjaan penggalian di sepanjang pinggir jalan atau ditengah jalan sering berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik yang berada di bawah atau bersisian dengan badan jalan raya seperti gorong-gorong pembuangan air, jaringan gas dari Perusahaan Gas Negara, jaringan pipa distribusi air bersih yang dikelola PDAM dan jaringan kabel milik PLN dan Perusahaan Telekomunikasi. 

Anehnya, pekerjaan penggalian yang berkaitan dengan pekerjaan diatas setiap tahun selalu ada seakan tidak ada putus-putusnya.

Sebelum membahas lebih lanjut masalah pekerjaan penggalian, kita perlu memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang mana dalam peraturan ini jalan raya ternyata dibagi menjadi tiga bagian yang dinamakan ruang, yakni:

  • Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang ini diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
  • Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Ruang ini diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
  • Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.

Mengacu pada pembagian ruang jalan diatas maka pekerjaan penggalian dimungkinkan untuk dilakukan karena jalan memiliki ruang manfaat yang dapat dipergunakan sebagai gorong-gorong, saluran tepi jalan, perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap lainnya. 

Untuk izin melaksanakan penggalian, masing-masing Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengeluarkan izinnya yang tentunya dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan.

Walaupun demikian, pertanyaan selanjutnya adalah mengapa penggalian itu harus 'dekat-dekat' jalan raya? Barangkali penggalian gorong-gorong dan parit selokan mungkin bisa dimaklumi karena bagian dari pemeliharaan jalan. 

Lalu untuk kasus galian pipa dan galian untuk pemasangan kabel, bagaimana? Mengapa harus mengikuti lekuk-lekuk jalan raya? Bahkan ditanam di bawah jalan raya.

Galian pemasangan pipa dan kabel seperti sudah fall in love banget terhadap jalan raya. Ndak mau pisah-pisah lagi. Dimana jalan raya ada, pipa dan kabel pasti ikut-ikutan nimbrung dibawahnya. Apa ndak ada jalur lain yang harus dilewati?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun