Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Sehat Pilihan

Jangan Abai, Perlu Pengawasan dan Pemeriksaan Kualitas Air Minum Isi Ulang Produksi Depot

24 September 2022   11:56 Diperbarui: 24 September 2022   12:44 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paparan BPA pada air minum kemasan galon mengkhawatirkan. || Foto: kompas.com

Depot-depot air minum tersebut memudahkan masyarakat sekitar dalam mendapatkan air minum dengan harga terjangkau. Rata-rata air isi ulang di jual seharga Rp. 5.000 per galonnya.

Walau terlihat dimana-mana dan berstatus usaha rumahan atau dapat dikatakan sebagai usaha kecil dan menengah (UKM), depot air isi ulang seharusnya tidak dapat dibangun begitu saja sebagaimana kita membangun lapo tuak yang sama menjamurnya.

Jika kita rajin-rajin membaca atau paling tidak ngebrowsing dan ngegoogling, kita akan menemukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum yang mengatur perihal a sampai z yang terkait kesehatan dan keamanan produk air isi ulang produksi sebuah depot. Juga ada aturan yang lebih spesifik mengatur kualitas air isi ulang, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Ambang Batas Parameter Wajib yang berbicara tentang pengaturan kandungan unsur mikrobiologi (seperti bakteri e-coli), unsur kimia, bau, suhu dan parameter lainnya yang berkaitan dengan kualitas kesehatan air minum.

Pegawasan depot air minum juga diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736 Tahun 2010 tentang Pengawasan Kualitas Air Minum yang menyebutkan bahwa pemilik usaha depot air isi ulang wajib melaksanakan pengawasan secara internal. Secara eksternal, pengawasan dilakukan oleh Dinas kesehatan Kabupaten/Kota. Khusus pengawasan kualitas air minum dalam kemasan, diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ada juga regulasi lain berupa Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis dan Perdagangan Depot Air Minum Isi Ulang.

Sejumlah regulasi yang diterbitkan Pemerintah muaranya adalah terwujudnya kualitas hidup masyarakat yang baik, sehat, aman dan tidak menjadi beban bagi generasi berikutnya. Patut diingat bahwa air minum bersifat primer dalam kehidupan manusia.

Akan tetapi, masih banyak terdengar berita bahwa kualitas air minum disejumlah depot diragukan. Kejadian di Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu tentang pembohongan publik mengenai sumber air kemasan, tertera pada label tertulis sumber air berasal dari mata air pergunungan Singgalang padahal faktanya bersumber dari air PDAM mata air Lubuk Bonta, Kabupaten Padang Pariaman.

Pengalaman Wiro ketika melihat pengelola depot air minum yang langsung menuangkan air dari bak penampungan ke galon-galon tanpa melalui pemrosesan mesin, bukan tidak mungkin terjadi di daerah-daerah lain. Juga pernah marak kasus penipuan pemakaian label air mineral kemasan, padahal sumber air berasal dari depot isi ulang rumahan.

Kasus terbaru adalah rilis laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  bahwa selama periode 2021 - 2022 ditemukan kandungan Bisphenol-A atau BPA pada air minum kemasan galon (polikarbonat) di enam kota yakni Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh dan Aceh Tenggara telah melebihi ambang batas yang ditentukan, yaitu 0,6 bagian per sejuta (ppm) per liter. Paparan BPA tersebut diduga terjadi pasca produksi, saat penyimpanan dan delivery air minum kemasan ke konsumen yang tidak sesuai prosedur.

Sudah pasti temuan ini menimbulkan kekhawatiran tentang kita saat ini dan tentang generasi bangsa selanjutnya. Kandungan BPA berlebih dalam tubuh dapat mempengaruhi proses tumbuh seperti perbaikan sel, perkembangan janin, tingkat energi dan reproduksi, hingga kesuburan.

Kebutuhan akan air minum yang sehat idaman setiap orang. Mari saling menjaga. Kenakalan satu depot akan menjadi cap jelek bagi depot air isi ulang lainnya. Jangan hanya berfokus pada laba yang akan dihasilkan. 

Penerapan kebijakan standar kualitas sesuai peraturan yang berlaku perlu ditegakkan oleh pelaku usaha depot, tak terkecuali produsen-produsen besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Sehat Selengkapnya
Lihat Indonesia Sehat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun