Keluhan terkait mahalnya biaya pengurusan sertifikasi halal tersebut memang sering menjadi alasan bagi banyak pelaku UKM yang keberatan atas penerapan sertifikasi halal.Â
Akan tetapi dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 dimaksud, pembiayaan sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil dapat difasilitasi oleh pihak lain, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga perusahaan dan asosiasi. Ada ruang yang memungkinkan pemerintah dari pusat sampai daerah mengambil peran membantu secara langsung UKM.
Selain sertifikasi halal, produk makanan dan minuman dari UKM yang bersifat industri rumah tangga juga diwajibkan memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Cakupannya lebih sempit dibandingkan label halal. Hanya mencakup produk makanan dan minuman skala rumahan.Â
Sertifikat ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang telah memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.Â
Salah satu syarat untuk memperoleh SPP-IRT ini yaitu mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan sanitasi atas produk dan lingkungan tempat produksi. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga.
SPP-IRT berlaku selama lima tahun yang dapat diperpanjang melalui permohonan yang diajukan pelaku usaha enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi industri rumah tangga dilarang untuk diedarkan.
Secara umum, jenis makanan dan minuman yang dimaksud untuk dapat memperoleh SPP-IRT yaitu hasil olahan daging kering; hasil olahan ikan kering; hasil olahan unggas kering; hasil olahan sayur; hasil olahan kelapa; tepung dan hasil olahnya; minyak dan lemak; selai, jeli dan sejenisnya; gula, kembang gula dan madu; kopi dan teh kering; bumbu; rempah-rempah; minuman serbuk; hasil olahan buah; dan hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.
Sertifikasi halal dan sertifikat Produksi Pangan IRT mungkin hanya berupa selembar kertas. Tetapi kita mesti memahami, lembar kertas tersebut menjadi bukti bahwa produk pangan yang kita produksi selaku UKM telah melalui suatu proses pemeriksaan kesehatan dan keamanan serta sanitasi sesuai standar sehingga dapat diedarkan dan dikonsumsi.
Lalu apa yang kita lakukan seandainya menemukan produk makanan dan minuman yang tidak berlabel halal dan tidak bernomor SPP-IRT pada kemasannya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H