Bagi warga Medan, barangkali sudah tidak asing lagi dengan Merdeka Walks. Suatu kawasan tempat berkumpulnya para pedagang kuliner di Kota Medan. Diperkirakan lebih dari 30 outlet pedagang dengan ratusan menu yang menggoda dapat tersaji disana.Â
Selain itu, dikawasan ini juga menjadi tempat bagi anak-anak muda Medan dan sekitarnya melaksanakan berbagai kegiatan, seperti band, dance dan nonton bareng (nobar).
Ada lagi pasar malam yang terletak di Jalan Semarang, Medan. Jika di siang hari kawasan ini menjadi sentra penjualan onderdil kendaraan, maka di malam harinya jalan sepanjang 200 meter berubah fungsi menjadi pasar malam, sentra wisata kuliner, dimana pedagang-pedagang kuliner mendirikan lapak-lapak jualannya.
Sentralisasi tempat berjualan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergerak di bidang kuliner menjadi kebijakan penting dan urgent diterapkan pemerintah daerah dan kota dalam mewujudkan tata ruang wilayah yang lebih fungsional.Â
Selain itu, kebijakan sentralisasi kawasan kuliner memberi kemudahan bagi warga masyarakat yang tidak perlu berkeliling kota apabila hendak mencari kuliner yang diinginkan. Hal ini mempermudah juga bagi pemerintah daerah melalui instansi berwenang dalam mengontrol pedagang atau pelaku usaha.
Keberadaan kawasan kuliner atau pusat jajanan menjadi lokasi para pelaku usaha kecil dan menengah dalam memasarkan produk makanan dan minuman walaupun sering dikolaborasikan dengan menjual produk lain yang memungkinkan dipasarkan, seperti produk suvenir, kerajinan tangan dan lainnya.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mempunyai 3,9 juta Usaha Kecil dan Menengah di bidang makanan dan minuman pada 2019, merupakan UKM terbanyak di Indonesia sekaligus membuktikan bahwa dunia kuliner menjadi ladang usaha yang menjanjikan apabila digeluti dengan tekun.
Perkembangan UKM kuliner patut diapresiasi. Hanya saja perkembangan yang pesat bukan berarti abai terhadap penerapan kebijakan-kebijakan yang melekat terhadap produk kuliner terutama yang berhubungan dengan keamanan dan kesehatan produk. Bukan sekedar fokus pada kegiatan memproduksi lalu menjualnya tetapi juga sama pentingnya secara bersamaan memberikan rasa kepercayaan, kenyamanan dan keamanan kepada para konsumen.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk kuliner harus mendapatkan sertifikasi halal. Bukan hanya produk kuliner, produk non-kuliner dan jasa juga perlu mendapatkan sertifikasi halal.Â
Ini penting diperoleh pelaku UKM untuk mendapatkan kepercayaan publik atas produknya. Sebagai negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, produk makanan dan minuman dengan sertifikasi halal merupakan suatu keharusan.