Apabila setelah mereka menikah secara hukum agama masih mempertahankan keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing, ranah dan ceritanya akan lain. Namun untuk kasus pernikahan yang dicatatkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukti perkawinan secara hukum agama itu yang menjadi landasan untuk pencatatan perkawinan. Dihadapan Pejabat Pencatatan Sipil kedua pasangan akan tercatat perkawinannya berdasarkan pencatatan perkawinan satu hukum agama. Gereja atau pemuka agama Kristen menerbitkan Surat Pemberkatan Nikah atau Surat Keterangan Pemberkatan Nikah. Dokumen tersebut yang akan dilampirkan untuk pengurusan pencatatan perkawinan yang kelak outputnya adalah Kutipan Akta Perkawinan.
Semoga tulisan ini memperjelas pemakaian frasa 'perkawinan beda agama' pada amar putusan diatas dan kita berharap dikemudian hari ada kalimat yang lebih mudah dipahami dan tidak multitafsir.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI