Sikap Polri juga ditunggu mengingat peretasan data masuk dalam ranah pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Polisi masih menunggu laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan (peretasan data)," ujar Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri, kepada wartawan kemarin, 12 September 2022, menanggapi hebohnya peretasan data oleh Bjorka.
Reaksi berbeda disampaikan Mahfud MD yang data pribadinya ikut diretas. Melalui akun twitternya, Mahfud mencuit "Banyak yang japri saya bahwa data pribadi saya dibocorkan oleh bjorka hacker. Saya tak ambil pusing dan tak ingin tahu. Sebab data pribadi saya bukan rahasia. Bisa diambil dan dilihat di Wikipedia (Google), di sampul belakang buku2 saya, di LHKPN KPK. Data pribadi saya terbuka, tak perlu dibocorkan." Ada benarnya juga.
Walaupun demikian, kita memerlukan kerjasama antar lembaga dan institusi negara pun personal terkait untuk membangun sistem pertahanan cyber yang baik dan mumpuni. Bukan berjalan sendiri-sendiri. Kita tidak kekurangan pakar IT dan cyber. Yang hacker sekalipun Indonesia juga punya. Kerjasama yang baik pasti akan menghasilkan hasil yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H