Dengan sikap siap dan tegap, Irjen Pol. Ferdy Sambo yang memakai seragam dinas lengkap, berdiri di depan pintu masuk ruang sidang kode etik yang mengambil tempat di salah satu ruangan Gedung TNCC Mabes Polri. Dua orang anggota Polri berbaret Provost berdiri di depan dan di belakang mantan Kadiv Propam Polri tersebut.Â
Tidak terdengar jelas, seolah ada perintah, ketika jam di dinding menunjukkan pukul 9.30 WIB, Ferdy Sambo yang dikawal kedua Provost dengan gagahnya memasuki ruangan sidang yang pintunya sudah terbuka lebar.
Pagi ini sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dimulai, yang dilaksanakan dengan mendasari Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kapolri. Terdapat juga sejumlah peraturan yang berkaitan dengan kode etik kepolisian ini, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ferdy Sambo akhirnya menjalani sidang. Apa yang telah dilakukannya secara berencana yang menghilangkan nyawa ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah nyata mencoreng nama baik institusi Polri. Dalam kasus kematian Brigadir Yosua (Brigadir J), Ferdy dan kawan-kawan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.Â
Sebagai anggota kepolisian, Ferdy Sambo seharusnya mewakafkan dirinya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Akan tetapi mendekati puncak karirnya, tersandung kasus penembakan Brigadir Yosua. Sidang kode etik yang dijalaninya sudah bisa dipastikan akan menghadiahi Ferdy Sambo putusan pemecatan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Berat memang. Pembunuhan berencana yang dituduhkan kepadanya tidak bisa ditawar lagi. Selain itu masalah obstruction of justice juga membelitnya bersama dengan rekan-rekan Ferdy Sambo lainnya. Apa yang sudah terjadi, tidak akan bisa di rewind kembali.
Sidang kode etik merupakan awal dari rangkaian sidang-sidang berikutnya yang akan digelar dan tentu saja akan menyita perhatian publik. Rasa penasaran terhadap kisah drama penembakan Brigadir menjadi tanda tanya besar yang masih terus menghuni imajinasi pemerhati kasus ini. Yang paling dinanti adalah motif pembunuhan yang dikatakan Ferdy sebagai hal yang telah melukai harkat dan martabat keluarga dan ditegaskan Mahfud MD sebagai hal yang hanya bisa didengar orang dewasa.
Sidang KKEP hari ini memberikan kita kelegaan sekaligus penegasan bahwa Kapolri dan jajaran masih berjalan di jalur rel yang sama, dengan lokomotif yang sama dan masinisnya juga satu, sama. Polri tidak terpecah karena kasus Ferdy Sambo, dkk. Institusi ini tetap kuat walau hampir sekompi personilnya terseret kasus kematian Brigadir Yosua.
Di sisi lain, Presiden Jokowi sudah tidak perlu terganggu lagi atas progres kasus ini atau bahkan tidak perlu lagi memberi penegasan untuk yang ke lima kalinya. Progres penanganan kasus sudah on the track. Apalagi hari ini, putrinya Kahiyang Ayu melahirkan anak ketiganya, anak laki-laki. Sudah pasti, Jokowi sangat turut berbahagia atas kehadiran cucu kelima dalam keluarga besarnya.
Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Kabaintelkam Polri, juga secara perlahan menjawab keraguan masyarakat atas isu 'kerajaan' dalam lembaga Polri. Melalui perjalanan sidang nantinya, kita pasti sampai pada akhir cerita, dimana kita menyaksikan bagaimana dua bintang emas di pundak Ferdy Sambo jatuh bergeletakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H