Mohon tunggu...
Dennis Louis
Dennis Louis Mohon Tunggu... pegawai negeri -

hanya seorang mahasiswa biasa dengan nilai yang biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah SNMPTN Menerapkan Rasisme?

31 Mei 2012   18:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:33 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sedikit mau beropini tentang pendidikan di Indonesia. Gambar diatas merupakan suatu ilustrasi dan bukan milik saya, karena saya lupa meprintscreen formulir pendaftaraan saya.Yang saya daftarkan secara online beberapa hari yang lalu Kemarin saya mendaftar di SNMPTN tertulis online setelah gagal mengikuti SNMPTN undangan. Saya cukup terkejut juga dengan adanya pemilihan kewarganegaraan di indonesia. Padahal di SNMPTN undangan tidak ada pertanyaan kewarganegaraan. Dan pendaftaran lebih simple dibanding SNMPTN tertulis Setelah sayasedikit searching di google hal ini sudah berkali-kali di protes oleh masyarakat indonesia dari tahun ke tahun tapi tak pernah dihiraukan oleh Depdiknas.Dan tetap dilanjutkan ke SNMPTN dari tahun ke tahun. Kali ini saya mau sedikit mengutarakan opini saya Apakah pendidikan di indonesia berdasarkan ras? padahal menurut undang-undang dasar 1945 Pasal 31 ayat 1-5 yang berisi "Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan". Dan seperti ilustrasi diatas tertulis indonesia keturunan, indonesia asli dan warganegara asing. Apakah sebagai warga negara indonesia keturunan berbeda hak nya dengan indonesia asli. Kalau itu terjadi berarti Indonesia akan sama dengan negara tetangga dengan hak bumiputeranya,dimana terdapat perbedaan hak antara pribumi dan non pribumi. Padahal semua warga negara Indonesia adalah sama walaupun beda garis keturunan. Padahal masa pemerintahan B.J. Habibie melalui Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi. Apakah hal ini telah berganti dengan Indonesia asli dan Indonesia keturunan, Walaupun dengan berbeda tulisan tapi masih memiliki arti yang sama. Sebenernya lebih baik kalau tidak usah ditanya kewarganegaraan keturunan atau asli, karena lebih mudah dengan bertanya WNI atau WNA. Dan hal ini dapat membuat keraguan perserta tentang keobjektifan SNMPTN ini. Hal padahal kita sebagai warga negara Indonesia sudah tak menghiraukan lagi kewarganegaraan. Semoga saja para pendaftar SNMPTN dapat diterima ke universitas favoritnya, tanpa isu kewarganegaraan ini. Sehinga PTN tak menghilangkan kesempatan dna membunuh bibit-bibit ungul di Indonesia.biarlah ini menjadi bahan renungan di SNMPTN ke depanya bahwa semua suku dan lapisan masyarakat berhak mendapatkan hak pendidikan yang sama. Terima kasih P.S: pertama kali nulis di kompasiana bila ada kritik dan saran bisa disampaikan, bisanya cuman jadi pembaca saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun