1.Tranparansi dan Akuntabilitas : Institusi pendidikan harus menerapkan prinstip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan.Pelaporan keuangan dan proses pengadaan barang serta penerimaan mahasiswa harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik.
2.Penguatan Regulasi : Pemerintah dan pihak terkait harus memperkuat regulasi dan sanksi terhadap pelaku praktik korupsi di kampus. Hukuman yang tegas memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
3.Pembentukan Sistem Pengawasan : Dibentuknya unit pengawasan internal yang independen dan berintegritas tinggi dapat membantu dan mendeteksi dan mencegah praktik korupsi.
4.Pendidikan  Anti Korupsi : Menanamkan nilai - nilai integritas dan anti korupsi sejak dini kepada mahasiswa melalui kurikulum hingga kegiatan ekstrakurikuler.
KESIMPULANÂ
Korupsi di lingkungan kampus adalah ancaman serius bagi kualitas pendidikan dan ntegritas institusi. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat luas, untuk memberantas praktik  korupsi ini. Dengan penerapan transparansi, regulasi yang ketat, pendidikan anti korupsi, diharapkan lingkungan kampus dapat kembali menjadi tempat yang bersih dan layak untuk pembelajaran dan pengembangan intelektual.
Dengan mengedepankan integritas, kita dapat membangun generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga berkarakter kuat dalam melawan segala bentuk korupsi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H