Mohon tunggu...
Deni Yan Koesyana
Deni Yan Koesyana Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Ilmu dan Teknologi Kelautan IPB

Selanjutnya

Tutup

Money

Menguak Kasus di Balik Rp218 Triliun di Lautan

13 Desember 2012   05:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:45 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika di tanya tentang kasus kasus century ataupun kasus mafia pajak oleh gayus tambunan, rasanya semua orang akan tahu mengenai kasus ini. karena media massa kasus tersebut begitu di gembar gemborkan. Bahkan, pada kasus mafia pajak oleh gayus tambunan populer nyanyian “andai ku gayus tambunan” yang di nyanyikan oleh mantan napi. Padahal uang yang di rugikan nilainya tidak lebih rendah dari Rp 218 triliun yaitu sekitar berkisar 6,7 triliun.

Berbeda hal, ketika kita tanya kepada masyarakat mengenai kerugian negara akibat adanya ilegal fishing dan perizinan ilegal perusahaan perikanan. Rasanya tak banyak yang tahu berapa kerugian negara tiap tahunnya bahkan mungkin ada yang tidak tahu sama sekali. Di balik hal itu saat ini publik dan medialebih mementingkan hal hal yang bernada instan dan populer seperti contohnya kasus tersebut dan sampai saat ini pun belum tuntas kasusnya.

Padahal ada Fakta yang lebih mencengangkan dari hal itu yaitu kerugian negara sebesar Rp 218 Triliun yang terjadi tiap tahunnya. Menurut Ketua Forum Pers Pemerhati Pelanggaran Perikanan Nasional (FP4N) Ivan Rishky Kaya seperti yang di beritakan oleh Detik.com meyebutkan bahwa kerugian negara sektor perikanan yang mencapai Rp 218 triliun. Dan hal itu di sebabkan oleh akibat illegal fishing dan juga illegal licence (perizinan). Dari mulai perizinan sampai praktek di lapangan banyak yang dimanipulasi sehingga dampaknya membuat daerah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka tak heran mengapa rakyat di negeri initak pernah sejahtera di tengah kekayaan alam yang begitu melimpahnya. Jelas, manajemen dan pengawasan yang lemah menjadi titik kritis bidang kelautan dan perikanan negara maritim ini.

Seharusnya para stakeholders sudah mengetahui kasus ini, bukannya pura pura tidak tahu. Para “Mafia Perikanan” seharusnya juga di perlakukan layaknya koruptor karena apa yang mereka lakukan sama dengan koruptor dengan merugikan keuangan negara yang digunakan hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Sudah saatnya para penegak hukum negeri ini tidak lagi memandang kasus apapun, para rakyar tidak lagi mau di suapi dengan kasus kasus pengalih perhatain tapi lebih fokus kepada hal ini sehingga uang Rp 218 triliun tiap tahunnya tidak melayang tenggelam di lautan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun