Mohon tunggu...
Deni Triwardana
Deni Triwardana Mohon Tunggu... -

An Educator @ Jakarta, who loves writing and reading

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Lelang Jabatan Kepala Sekolah di DKI JAKARTA berpotensi digugat !

14 Februari 2014   11:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:50 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah posting tentang Hasil Lelang Jabatan Kepala Sekolah SMK/SMA Berpotensi Digugat!

Hari ini saya menulis opini tentang :


Lelang Jabatan Kepala Sekolah di DKI JAKARTA berpotensi digugat !

Sekali lagi tulisan ini bukan untuk memprovokasi ! sekedar mempelajari aturan hukumnya !

Kenapa ?

Secara browsing di internet khususnya ke situs pemda DKI JAKARTA pada bagian biro hukumnya saya memang belum mendapatkan PERGUB DKI JAKARTA tentang lelang jabatan kepala sekolah di DKI JAKARTA.

Sehingga saya beropini saja dengan membaca aturan-aturan hukum yang berkenaan.

1.PERGUB tentang tersebut di atas belum ada sehingga kita belum dapat mengambil sikap hukumnya. Tapi bisa juga berpotensi digugat dengan beranggapan apakah sah penyelenggaraan tersebut dilaksanakan tanpa PERGUB atau izin dari DPRD DKI JAKARTA ?

2.Apa saja dasar hukumnya untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut ?

Jika salah satunya PERMENDIKNAS NO. 28 TAHUN 2010 ada beberapa pasal yang jelas-jelas diabaikan !

Yang mana ?

a.BAB III Pasal 4 butir 2 :

(2)Calonkepalasekolah/madrasahdirekrutmelaluipengusulanolehkepala

sekolah/madrasahdan/ataupengawasyangbersangkutankepadadinas  propinsi/kabupaten/kotadankantorwilayahkementerianagama/kantor  kementerian agama kabupaten/kotasesuai dengan kewenangannya.

Yang terjadi pada kegiatan adalah setiap guru yang memenuhi syarat umum langsung bisa mendaftar tanpa melalui pengusulan seperti tersebut di atas. Ditambah lagi tidak ada seleksi kelengkapan berkas dokumen dan itu ada pada pasal 5 butir keduanya yang belum dilaksanakan, Tetapi langsung ke pelaksanaan tes.

b.BAB VIII Pasal 14 sudah diposting di : http://hukum.kompasiana.com/2014/02/13/hasil-lelang-jabatan-kepala-sekolah-smksma-berpotensi-digugat--633078.html

3.Jika acuannyaSesmenpan no:16 Tahun 2012 :
TATA CARA PENGISIANJABATANSTRUKTURALYANGLOWONGSECARA TERBUKADI LINGKUNGANINSTANSIPEMERINTAH
maka kurang tepat karena Jabatan Kepala Sekolah bukan jabatan struktural.

4.Jika acuannya Undang-undang  No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah DKI JAKARTA maka kurang tepat juga dengan alasan tata organisasi Pemerintahan Daerah maupun tetntang kekhususan Pemerintah DKI JAKARTA. Karena Kepala Sekolah sudah termasuk dalam kategori standarisasi nasional, Pemerintah Daerah harus mengacu kepada standar nasional yang dibuat oleh pemerintah pusat !

5.Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 43 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian masih kurang tepat juga. Sama halnya dengan yang nomor 4 Kepala Sekolah adalah PNS (di sekolah negeri) guru yang diberi tugas tambahan dan jabatannya bukan struktural ! adapun mengenai pengusulan, pelatihan, pengangkatan, masa tugas dan lain-lain sudah di standarkan secara nasional dalam permendiknas nomor 28 tahun 2010.

Permendiknas nomor 28 tahun 2010 salah satu fungsinya adalah memberi pedoman standar nasional tentang Kepala Sekolah secara lengkap. Fungsi lainnya adalah agar Jabatan Kepala Sekolah tidak dipolitisasi ! karena sebelum aturan ini turun dibeberapa daerah seenak uedelnya mengangkat kepala sekolah ! mentang-mentang tim suksesnya bupati atau walikota guru sekolah dasar bisa diangkat jadi kepala sekolah SMK atau SMA di daerah kekuasaannya, ngaco !

Lelang Jabatan Kepala Sekolah di Jakarta Memang bertujuan mulia tetapi aturannya dilibas ! unsur politisnya ada karena kebijakan Gubernur Baru yang ingin sumber dayanya bagus, bersih transparan dan professional. Padahal pada tahun 2012 sudah dilaksanakan seleksi yang sifatnya piloting nasional seleksi Calon Kepala Sekolah sesuai dengan PERMENDIKNAS nomor 28 tahun 2010. Dengan Menghasilkan 3 orang cakep untuk SMP, 18 orang untuk cakep SMK (2 sudah ditempatkan), dan 64 orang cakep SMA (1 sudah ditempatkan) yang keseluruhannya sudah mendapatkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) tercatat dalam database kemdikbud sudah layak menjadi kepala sekolah dengan sertifikat resmi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Mutu Pendidikan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemendikbud yang ditandatangani Pak Syawal Gultom. Pelaksanaannyapun sudah bagus, bersih transparan dan professional.

Referensi :

Sesmenpan no:16 Tahun 2012 :
TATA CARA PENGISIANJABATANSTRUKTURALYANGLOWONGSECARA TERBUKADI LINGKUNGANINSTANSIPEMERINTAH

Undang-undang  No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

UNDANG-UNDANG No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah DKI JAKARTA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1999 :

UU No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS

PERMENDIKNAS NO. 28 TAHUN 2010

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun