Mohon tunggu...
Denisa Oktaviani
Denisa Oktaviani Mohon Tunggu... -

.....

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bupati Gerindra Tukang Peres Disidang Hari Ini

23 Desember 2014   18:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:38 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_385235" align="aligncenter" width="480" caption="sumber: google.com"][/caption]

Hari ini, Selasa 23 Desember 2014, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah akan kembali menjalani sidang di PN Tipikor Bandung terkait kasus pemerasan dan pencucian uang yang mereka lakukan terhadap PT Tatar Kertabumi.

Nasib keduanya akan ditentukan pada sidang hari ini karena majelis hakim PN Tipikor Bandung  akan memutuskan menerima atau tidak atas eksepsi (nota keberatan) dari Bupati yang merupakan kader dari Partai Gerindra tersebut beserta istrinya.

Sebelumnya, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah telah menjalani tiga kali sidang, yaitu pada tanggal 2 Desember, 9 Desember, dan 16 Desember 2014. Dalam sidang kedua, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mereka hukuman 20 tahun penjara.

Di dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah terbukti telah melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi yang ingin mengajukan perizinan yaitu Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) untuk membangun mall di Karawang.

Pemerasan dilakukan dengan meminta uang sebesar Rp 5 M untuk memberikan surat izin yang diajukan oleh PT Tatar Kertabumi. Total Rp 5 M tersebut, diberikan dalam bentuk dollar AS berjumlah 424.349 dollar AS yang terdiri dari 4.230 lembar pecahan 100 dollar AS, 2 lembar pecahan 20 dollar AS, 1 lembar pecahan 5 dollar AS, dan 4 lembar pecahan 1 dollar AS.

Bupati Karawang, Ade Swara mengatakan bahwa hal tersebut bukan sebuah pemerasan, melainkan penyuapan. Akan tetapi, walaupun Bupati Karawang Ade Swara bersikeras mengaku bahwa kasus ini merupakan kasus penyuapan yang dilakukan oleh PT Tatar Kertabumi kepada dirinya, namun KPK tetap menyatakan bahwa kasus ini merupakan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Ade Swara dan istrinya kepada PT Tatar Kertabumi. Berikut pernyatan dari Jubir KPK, Johan Budi:

“Tersangka boleh berpendapat dan punya argumentasi ini bukan pemerasan tapipenyuapan. Dalam bukti bukti yang disampaikan itu tersangka diduga melakukanpemerasan. Kalau nanti di pengadilan ada  fakta kemudian hakim menyimpulkanini bukan pemerasan, KPK bisa mengembangkannya. Tapi sejauh ini buktimengarah kepada pemerasan,”

Jadi, hari ini merupakan hari penetuan dimana hukuman untuk Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah akan ditetapkan. Semoga hasil sidang di hari ini bisa menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya.

Cinta Indonesia, Cinta Anti Korupsi.

Sumber :

http://www.jabarsatu.com/hari-ini-bupati-karawang-dan-istrinya-divonis/#.VJjh3Meh3nI.twitter

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/13/bupati-karawang-dan-istrinya-akan-disidangkan-di-bandung

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun