Mohon tunggu...
Denisa Oktaviani
Denisa Oktaviani Mohon Tunggu... -

.....

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hari Ini, Bupati Gerindra Tukang Peras disidang Lagi

30 Desember 2014   18:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:10 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1419913586688559772

[caption id="attachment_387119" align="aligncenter" width="600" caption="sumber: indopos.co.id"][/caption]

Setelah seminggu yang lalu (tepatnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2014) Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah menjalani sidang yang keempat terkait kasus pemerasan dan pencucian uang yang mereka lakukan, hari ini (tepatnya haru Selasa tanggal 30 Desember 2014) sidang yang diadakan seminggu sekali setiap hari selasa ini akan dilanjutkan di tempat yang sama yaitu PN Tipikor Bandung , Jawa Barat.

Pada sidang sebelumnya, telah dihasilkan keputusan bahwa eksepsi atau nota keberataran yang diajukan oleh Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah melalui kuasa hukumnya terkait tuntutan hukuman 20 tahun penjara dari jaksa penuntut umum, ditolak oleh majelis hakim.

Agenda sidang di hari ini sepertinya akan diadakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mempekuat pembuktian KPK dalam menjerat Bupati yang merupakan kader Gerindra tersebut dan istrinya dengan pasal pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Rencananya, KPK akan menghadirkan empat sampai lima orang saksi setiap harinya.

Sampai hari ini, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah telah menjalani empat kali sidang, yaitu pada tanggal 2 Desember, 9 Desember, 16 Desember, dan 23 Desember 2014. Dakwaan yang ditujukan kepada pasangan suami istri tersebut adalah tindak pemerasan dan pencucian uang yang awalnya bermula dari pengajuan perizinan oleh sebuah perusahaan yaitu PT Tatar Kertabumi untuk membangun mall di Karawang.

PT Tatar Kertabumi yang ingin membangun mall di Karawang mengajukan SPPR (Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang) kepada Bupati Karawang. Akan tetapi hal ini malah dimanfaatkan oleh Bupati Karawang Ade Swara untuk memeras perusahaan tersebut yang dilakukan bersama istrinya, Nurlatifah

Pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Karawang dan istrinya, Nurlatifah adalah dengan meminta uang sebesar Rp 5 M kepada PT Tatar Kertabumi untuk memberikan surat izin terkait pembangunan mall yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Total Rp 5 M tersebut, diberikan dalam bentuk dollar AS berjumlah 424.349 dollar AS yang terdiri dari 4.230 lembar pecahan 100 dollar AS, 2 lembar pecahan 20 dollar AS, 1 lembar pecahan 5 dollar AS, dan 4 lembar pecahan 1 dollar AS.

Terkait hal tersebut, Bupati Karawang, Ade Swara bersikukuh bahwa hal tersebut bukan sebuah pemerasan yang dilakukan oleh dirinya terhadap PT Tatar Kertabumi, melainkan penyuapan yang dilakukan oleh PT Tatar Kertabumi terhadap dirinya.

Akan tetapi, walaupun Bupati Karawang Ade Swara bersikeras mengaku bahwa kasus ini merupakan kasus penyuapan yang dilakukan oleh PT Tatar Kertabumi kepada dirinya, namun KPK tetap menyatakan bahwa kasus ini merupakan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Ade Swara dan istrinya kepada PT Tatar Kertabumi. Berikut pernyataan dari Jubir KPK, Johan Budi:

“Tersangka boleh berpendapat dan punya argumentasi ini bukan pemerasan tapi penyuapan. Dalam bukti bukti yang disampaikan itu tersangka diduga melakukanpemerasan. Kalau nanti di pengadilan ada  fakta kemudian hakim menyimpulkanini bukan pemerasan, KPK bisa mengembangkannya. Tapi sejauh ini buktimengarah kepada pemerasan,”

Semoga sidang lanjutan di hari ini bisa menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya dan juga bisa ditelusuri lebih mendalam kemungkinan-kemungkinan pihak-pihak lain yang ikut andil dalam kasus pemerasan tersebut.

Cinta Indonesia, Cinta Anti Korupsi.

Sumber :

http://www.aktual.co/hukum/sidang-bupati-karawang-jaksa-kpk-bakal-hadirkan-80-saksi

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/13/bupati-karawang-dan-istrinya-akan-disidangkan-di-bandung

http://news.detik.com/bandung/read/2014/12/23/122303/2785456/486/majelis-hakim-tolak-eksepsi-bupati-nonaktif-karawang-dan-istrinya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun