Mohon tunggu...
Denisa Dinda Herdiana
Denisa Dinda Herdiana Mohon Tunggu... Guru - Guru, Alumni S1 Sastra Inggris (Linguistics) UIN Sunan Ampel Surabaya, S2 Magister Ilmu Komunikasi (Public Relation) Dr. Soetomo Surabaya

Hai saya Denisa. Saya memiliki background study S1 Sastra Inggris (Linguistics) UIN Sunan Ampel Surabaya dan S2 Magister Ilmu Komunikasi (Public Relation) Dr. Soetomo Surabaya. Dengan dua background yang keren tersebut saya ingin menggabungkan menjadi sebuah karya tulisan yang apik untuk dibaca hingga menambah wawasan kita semua. Enjoy it!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harus Viral, Maju Terus Generasi 'Viralkan'

13 Juli 2022   20:15 Diperbarui: 13 Juli 2022   20:49 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu 13 Juli 2022, Kota Surabaya dihebohkan dengan postingan 'sambat' seorang warga Medokan Ayu di akun media sosial twitternya pada hari Selasa 12 Juli 2022 pukul 14:42. Dia memposting keluh kesahnya di akun twitternya karena merasa pihak Kelurahan menghilangkan "Akta Lahir' anaknya. 

Dengan bahasa postingan yang menantang dia berujar "Kalo gamau repot ngurus warga ya gausa jadi ASN pak!". Jelas pula terlihat dalam postingannya, dia men-tag akun twitter @SapawargaSBY @e100ss @BanggaSurabaya dan @cakji1965. Dia juga menyertakan 'potongan' percakapannya di aplikasi WhatsApp dengan petugas Kelurahan Medokan Ayu tersebut.

Belajar Etika Bermedia Sosial Dulu Yuk 

Di era digital, komunikasi bisa dilakukan secara bebas tanpa batasan waktu dan tempat. 

Dikutip dari www.djkn.kemenkeu.go.id menurut UU No. 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ada lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial mulai dari pasal 27 sampai pasal 30 baik menyangkut konten yang tidak selayaknya diunggah maupun penyebaran hoaks dan ujaran-ujaran kebencian, 

termasuk juga mengambil data orang lain tanpa izin. Berikut lima poin etika dalam bermedia sosial:

1.  Pergunakan Bahasa yang Baik

Dalam bermedia sosial, pemilihan bahasa memang sangat diperlukan. Karena dengan bahasa yang baik kita juga akan mendapatkan tanggapan yang baik. Sopan dan santun harus tetap diterapkan dalam penggunaan bahasa dalam bermedia sosial.

2.  Hindari Penyebaran SARA, Pornografi dan Aksi Kekerasan

Sebelum memberikan informasi kedalam media sosial, alangkah baiknya jika kita hindari untuk membagikan informasi yang mengandung SARA (Suku, Agama dan Ras), pornografi hingga aksi kekerasan. Lebih baik jika kita membagikan informasi yang edukatif dan informatif.

3.  Memberikan Informasi yang Benar

Sebagai pengguna media sosial, kita harus cerdas dalam menyaring seluruh informasi yang beredar dalam media sosial kita. Kebenaran suatu berita adalah hal utama yang harus diperhatikan. Stop Hoax!! Bagi penyebar berita juga diharapkan untuk bisa memberikan informasi tanpa adanya kepalsuan didalamnya, sertakan sumber dan informasi yang akurat.

4.  Menghargai Karya Orang Lain

Setiap orang berhak untuk berkarya. Kita bebas untuk membagikan hasil karya kita pada media sosial. Jika ingin menggunakan karya tersebut, cantumkanlah sumbernya. Dengan menyantumkan sumber berarti anda sudah termasuk dalam menghargai karya orang lain.

5.  Tidak Menyebarkan Informasi Pribadi

Media sosial adalah tempat untuk bisa mengeksplore diri. Namun karena sifat media sosial apalagi zaman sekarang ini yang semakin cepat, alangkah baiknya jika kita berbagi informasi tentang diri ini sewajarnya saja. Resiko penyalahgunaan informasi pribadi sangat perlu diwaspadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun