Mohon tunggu...
Deni oktavianRianto
Deni oktavianRianto Mohon Tunggu... Pelaut - Pembiayaan Pembangunan C

Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember NIM : 181910501027

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Keterkaitan Teori Evaluasi Sumber Daya Lahan dengan Perencanaan (Studi Kasus: Pertanian Kabupaten Banyuwangi)

6 Mei 2021   20:38 Diperbarui: 6 Mei 2021   20:49 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara agraris yang dapat diartikan sebagai negara yang mengandalkan sektor pertanian sebagai sumber pencaharian. Semakin bertambah tahun maka semakin meningkatnya permintaan yang berkaitan dengan sektor pertanian baik dalam pangan, perkebunan, holtikultura, maupun peternakan. 

Adanya permintaan yang semakin meningkat mendorong berbagai upaya dilakukan untuk peningkatan sektor pertanian, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi merupakan penggunaan inovasi inovasi teknologi pertanian sedangkan ekstensifikasi merupakan penggunaan lahan baru yang dirasa cocok atau optimal untuk peningkatan produksi pertanian.

Secara sekilas proses intensifikasi dan ekstensifikasi merupakan upaya yang sangat optimal dan efektif, namun pada kenyataannya penerapan di Indonesia banyak yang tidak mempertimbangkan peruntukan lahan dan pengolahan yang benar, dan hal ini berdampak pada degradasi lahan yang terjadi pada lahan pertanian. Menurut Arsyad (2000), degradasi lahan dapat terjadi oleh (1). kehilangan unsur hara dan bahan bahan organik dari daerah perakaran, (2). terkumpulnya garam di daerah perakaran (salinisasi), terkumpulnya atau tersingkapnya unsur atau senyawa yang merupakan racun bagi tanaman, (3). penjenuhan tanah oleh air (waterlogging) dan (4). erosi.

Kerusakan sumberdaya lahan pertanian terjadi karena aktivitas pertanian yang tidak ramah lingkungan, terus terjadi di semua propinsi, sehingga lahan kritis terus bertambah dari tahun ke tahun. Sistem pertanian yang terlalu banyak menggunakan input bahan kimia, selain menimbulkan pencemaran, juga menyebabkan terjadinya degradasi tanah, sehingga produktivitas lahan semakin menurun dan tidak mampu memberikan hasil yang optimal (Soemarwoto 2001).

Evaluasi lahan adalah suatu proses penilaian sumberdaya lahan untuk tujuan tertentu, baik di bidang pertanian maupun non pertanian dengan menggunakan suatu pendekatan atau cara yang sudah teruji (Mulyani dan Nur 2011). Dalam perencanaan pembangunan pertanian, hal utama yang perlu dilakukan adalah melakukan evaluasi lahan terhadap wilayah yang akan dikembangkan. Evaluasi lahan ditujukan  untuk mengetahui wilayah yang paling sesuai bagi pengembangan komoditas pertanian serta dapat digunakan secara berkelanjutan.

Menurut Susanto (2002), pertanian ramah lingkungan adalah aktivitas pertanian yang secara ekologis sesuai, secara ekonomis menguntungkan, secara sosial diterima dan mampu menjaga kelestarian sumberdaya alam lingkungan. Sesuai definisi tersebut dan dalam kaitannya dengan pengelolaan sumberdaya alam maka sistem pertanian ramah lingkungan merupakan konsep pembangunan pertanian yang harus diterapkan di negara kita, karena kerusakan sumberdaya alam dan lingkungannya sudah cukup parah. 

Aktivitas pertanian yang banyak menggunakan bahan kimia, terbukti telah menimbulkan pencemaran, merusak ekosistem, dan sangat menganggu kesehatan manusia, sehingga harus diganti dengan aktivitas pertanian yang sedikit mungkin menggunakan bahan kimia. Dalam pertanian ramah lingkungan kaidah yang harus diikuti adalah : (a) menggunakan sedikit mungkin input bahan kimia, (b) melaksanakan tindakan konservasi tanah dan air, (c) memperhatikan keseimbangan ekosistem dan (d) mampu menjaga stabilitas produksi secara berkelanjutan

Kabupaten banyuwangi merupakan salah satu wilayah yang aktif dalam pengembangan sektor pertanian. Kabupaten banyuwnagi memliki luas lahan pertanian sekitar 66,152 Ha serta Lahan perkebunan sekitar 82,143 Ha. Luas Lahan pertanian Kabupaten Banyuwnagi dapat diakatan cukup luas sehingga hal ini mampu menjadi potensi bagi Kabupaten Bnyuwangi dalam upaya pengembangan sektor pertanian ramah lingkungan. Namun tidak hanya didukung oleh luas lahan pertanian saja tapi juga pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga harus mempertimbangkan indikator indikator terwujudnya pertanian ramah lingkungan. Ketika Kabupaten Banyuwangi berhasil dalam menerapkan pengmbangan pertanian raham lingkungan, hal ini akan meminimalisir dampak degradasi lahan yang ada.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun