Mohon tunggu...
Deni Mildan
Deni Mildan Mohon Tunggu... Lainnya - Geologist

Geologist | Menulis yang ringan-ringan saja. Sesekali membahas topik serius seputar ilmu kebumian | deni.mildan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Salah Kaprah Pengeboran Air Tanah

6 Oktober 2021   11:03 Diperbarui: 6 Oktober 2021   11:07 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengeboran air tanah (sumber: www.lonestardrills.com)

Beberapa bulan lalu perhatian saya tertuju pada sebuah spanduk yang panjang membentang di suatu diaerah di Kuningan, Jawa Barat. Spanduk tersebut berisi penolakan terhadap perusahaan swasta yang hendak melakukan pengeboran air tanah di sana.

Setelah saya coba telusuri detil perkaranya lewat kanal berita, diketahui masyarakat daerah tersebut memang menolak keberadaan perusahaan yang hendak memanfaatkan air tanah di sana. Masyarakat lewat perwakilanya telah menempuh jalur mediasi lewat DPRD setempat. Mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap keberlangsungan sumber daya air di masa yang akan datang.

Pihak perusahaan pun merasa gerah. Investasi mereka terhambat karena kabar berita yang tidak sesuai fakta. Secara teknis pengeboran air tanah tidak akan menggangu suplai air warga, ungkap mereka. Tak tanggung-tanggug jalur hukum ditempuh perusahaan untuk menghentikan provokasi beberapa oknum warga yang dinilai opininya menyesatkan.

"Wah, ini cuma permainan orang-orang kaya. Rakyat kecil selalu jadi korbannya."

Mari kita kesampingkan dulu aspek politik dan oknum dalam pemerintahan. Hal-hal tersebut juga merupakan masalah. Akan tetapi kita biasanya luput dengan masalah yang satu ini: literasi.

Dalam setiap upaya penolakan, opini "kepentingan masyarakat" selalu jadi senjata dalam meghalau  upaya pemerintah dan swasta.. Parahnya lagi usaha penolakan seringkali diglorifikasi, dianggap sebagai perjuangan melawan kezaliman.

Padahal tak jarang opini dalam upaya perlawanan tidak dibarengi dengan pemahaman mendalam tentang permasalahan yang tengah terjadi.

Jadi apa yang salah dengan "perjuangan" masyarakat yang menolak pengeboran air tanah ini? Berikut pembahasannya.

Apa Itu Air Tanah?

Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2018, air tanah didefinisikan sebagai air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Air tanah terkumpul dalam zona jenuh (saturated zone) yang batas atasnya disebut sebagai muka air tanah (water table).

Mungkin di antara kita ada yang pernah berpikir bahwa air tanah membentuk "sungai bawah tanah" yang mengalir deras. Kenyatannya, keyakinan sebagian masyarakat tersebut salah besar. Air tanah mengisi pori-pori dan celah di antara tanah dan batuan, seperti halnya air yang mengisi spons.

Karena jalur yang dilalui air tanah sangat sempit, air tanah hanya mampu bergerak beberapa sentimeter saja dalam sehari. Oleh karena itu, air tanah dapat tersimpan dalam jangka watu yang cukup lama, ratusan bahkan ribuan tahun.

Bagaimana Air Tanah Diperoleh?

Ada beberapa jenis tanah dan batuan yang tidak dapat menyimpan, mengalirkan, atau tidak dapat melakukan keduanya. Itulah sebabnya kita tidak bisa mendapatkan air tanah di semua tempat, misalnya di daerah dengan jenis tanah lempung atau yang didasari batuan beku padat.

Air tanah dapat tersimpan dan mengalir dengan baik di tanah dan batuan yang pori-porinya cukup rapat dan saling terhubung. Lapisan yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah yang cukup disebut akuifer.

Ada beberapa jenis akuifer dalam ilmu hidrogeologi, namun secara sederhana, akuifer dibagi menjadi dua jenis saja, yaitu akuifer tidak tertekan / bebas (unconfined aquifer) dan akuifer tertekan (confined aquifer).

Akuifer tidak tertekan adalah akuifer yang bagian atasnya dibatasi oleh muka air tanah bebas dan bagian bawahnya oleh lapisan kedap air. Akuifer ini kadang disebut juga akuifer dangkal karena keberadaannya yang dekat permukaan tanah, berkisar antara beberapa meter hingga puluhan meter.

Karena dangkal, air tanah dari akuifer tidak tertekan umumnya diperoleh dengan cara membuat sumur gali. Cara ini sering dipakai masyarakat luas. Ada juga yang mendapatkan air dengan cara membuat sumur bor jika lapisan jenuh air terlampau dalam.

Akuifer tertekan adalah akuifer yang bagian atas dan bawahnya dibatasi oleh lapisan kedap air. Kondisi ini menyebabkan air memiliki tekanan statis yang lebih tinggi dari pada tekanan atmosfer.

Oleh karena itu, saat dilakukan pengeboran, air dari akuifer tertekan akan menyembur dan naik lebih tinggi dari muka air tanahnya. Beberapa sumur bahkan menyemburkan air hingga beberapa meter di atas permukaan tanah. Sumur inilah yang dinamakan sumur artesis.

Akuifer tertekan biasanya memiliki kedalaman hingga ratusan meter. Kondisi ini tentu saja tidak memungkinkan bagi tenaga tukang gali sumur. Karenanya, biasanya dilakukan pengeboran hingga mencapai akuifer target.

Perbedaan akuifer tertekan dan akuifer tidak tertekan (sumber: www.ngwa.com) 
Perbedaan akuifer tertekan dan akuifer tidak tertekan (sumber: www.ngwa.com) 

Jika kedua akuifer bisa dicapai dengan pengeboran, lantas yang mana yang menjadi target perusahaan di Kuningan tersebut?

Industri skala besar tentunya membutuhkan pasokan air yang cukup besar. Apalagi jika industri tersebut adalah industry air mineral. Air adalah produk utamanya.

Sebetulnya, baik air dari akuifer tidak tertekan maupun akuifer tertekan, keduanya dapat dimanfaatkan untuk industri. Namun keduanya memiliki karakteristik berbeda, terutama debit air yang dapat diproduksi.

Akuifer tidak tertekan cenderung memiliki debit yang kecil, sedangkan akuifer tertekan umumnya memiliki debit aliran yang cukup besar, bahkan hingga ratusan liter per detik. Industri tentunya akan memilih akuifer yang dapat memproduksi air lebih banyak.

Selain itu ada pula aturan ketat mengenai konservasi air tanah yang membatasi produksi air tanah baik dari akuifer tertekan maupun akuifer tidak tertekan. Hal ini dimaskudkan agar pengambilan air tanah tidak berlebihan dan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan kebutuhan air secara umum.

Jika industi melakukan pengambilan air dari akuifer tidak tertekan, tentu saja hal ini akan megurangi suplai air tanah masyarakat secara umum. Resiko ini tentu saja akan berbuntut panjang dan menghambat kerja produksi perusahaan. Oleh karena itu, industri umumnya direkomendasikan melakukan pengambilan air tanah dari akuifer tertekan.

Apakah Pengeboran Air Tanah Berpengaruh Terhadap Suplai Air Warga?

Pihak perusahaan sendiri telah menegaskan bahwa pengeboran yang dilakukan aman dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan. Target pengeboran mereka adalah akuifer dalam (akuifer tertekan).

Ilustrasi pengeboran air tanah (sumber: www.lonestardrills.com)
Ilustrasi pengeboran air tanah (sumber: www.lonestardrills.com)

Jika benar demikian, maka dapat dipastikan bahwa suplai air warga tidak akan terganggu dengan adanya sumur produksi perusahaan. Akuifer tidak tertekan yang digunakan warga dan akuifer tertekan yang digunakan perusahaan merupakan sistem akuifer yang berbeda dan tidak saling terhubung.

Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan pun harus melakukan studi pendahuluan terhadap potensi air tanah di wilayah target dengan beberapa metode ilmiah, misalnya pemetaan geologi, pemetaan hidrogeologi, dan penyelidikan geofisika. Hasil yang diperoleh tentunya cukup akurat untuk membedakan system akuifer di bawah permukaan.

Selain itu, dalam SNI tentang spesifikasi sumur bor produksi air tanah, diatur pula konstruksi sumur bor dengan memperhatikan ketersediaan air tanah di alam. Setelah sumur selesai di bor, bagian luar sumur diberikan penyekat semen dan lempung untuk membatasi keluarnya air dari akuifer yang tidak diproduksi, termasuk akuifer tidak tertekan.

Jadi kesimpulannya, bisa dipastikan bahwa pengeboran air tanah tidak akan berpengaruh terhadap suplai air warga.

Adapun pengaruh pengeboran secara langsung hanyalah air dan lumpur pemboran dari alat bor yang mungkin memasuki sungai atau aliran air lainnya. Namun hal ini juga umumnya sudah diantisipasi dengan membuat kolam pengendap lumpur di sekitar lubang bor.

***

Saya secara pribadi berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Kita perlu melihat permasalah secara komprehensif dan mendapatkan informasi dari jalur yang benar.

Jangan hanya karena ego yang tidak dibarengi pemahaman mendalam, suara tinggi menjulang tanpa dasar yang kokoh. Parahnya kita seringkali merasa menjadi pahlawan, berdalih membela kepentingan bersama.

Terlepas dari hal-hal buruk yang dilakukan oknum tertentu, membela kebenaran mestinya lebih dulu didasari pemahaman yang benar, bukan?

Referensi:

United States of Geological Survey (https://www.usgs.gov)

Permen ESDM No. 31 Tahun 2018

SNI 13-6422-2000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun