Adapun pengaruh pengeboran secara langsung hanyalah air dan lumpur pemboran dari alat bor yang mungkin memasuki sungai atau aliran air lainnya. Namun hal ini juga umumnya sudah diantisipasi dengan membuat kolam pengendap lumpur di sekitar lubang bor.
***
Saya secara pribadi berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Kita perlu melihat permasalah secara komprehensif dan mendapatkan informasi dari jalur yang benar.
Jangan hanya karena ego yang tidak dibarengi pemahaman mendalam, suara tinggi menjulang tanpa dasar yang kokoh. Parahnya kita seringkali merasa menjadi pahlawan, berdalih membela kepentingan bersama.
Terlepas dari hal-hal buruk yang dilakukan oknum tertentu, membela kebenaran mestinya lebih dulu didasari pemahaman yang benar, bukan?
Referensi:
United States of Geological Survey (https://www.usgs.gov)
Permen ESDM No. 31 Tahun 2018
SNI 13-6422-2000