Mohon tunggu...
Deni Mildan
Deni Mildan Mohon Tunggu... Lainnya - Geologist

Geologist | Menulis yang ringan-ringan saja. Sesekali membahas topik serius seputar ilmu kebumian | deni.mildan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Menjadi Konsumen Cerdas

21 Agustus 2016   00:55 Diperbarui: 4 Mei 2021   09:12 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menjadi Konsumen Cerdas | foto: istimewa

Banyak keluhan yang disampaikan konsumen terkait dengan pelayanan waralaba ritel khususnya di minimarket-minimarket yang belakangan semakin menjamur di seluruh penjuru Indonesia. Biasanya konsumen mengeluhkan pelayanan kasir atau pramuniaga yang kurang sopan dan kurang cekatan. 

Ada satu hal lagi yang sering juga terjadi, namun kadang tidak  dihiraukan pembeli di minimarket, yaitu tidak adanya label harga barang di etalase.

Beberapa waktu lalu, saya berbelanja keperluan sehari-hari di sebuah minimarket di Kota Bandung. Saya hendak membeli 3 botol air mineral. Saya mengambil botol sejumlah yang saya perlukan kemudian mencari keterangan harga barang tersebut. Rupanya tidak ada. 

Saya coba berkeliling ke etalase lain untuk menemukan barang serupa. Siapa tahu ada label harganya di situ. Lagi-lagi saya tidak menemukannya.

“Mungkin cuma kecerobohan biasa,” saya coba berpikir positif. Saya kemudian mencari kopi instan. 

Di etalase terpajang kopi instan dalam kemasan kotak karton berisi 5 sachet. Saya kembali mencari keterangan harga kopi instan tersebut, dan coba tebak, lagi-lagi saya tidak berhasil menemukannya. Saya malah menemukan harga kopi instan dalam bentuk renceng yang dikemas per sepuluh sachet. Saya mencoba menyampaikan keluhan saya secara halus kepada kasir sembari membayar. 

Kasir hanya tersenyum dan menjawab, “Iya, itu memang nggak tertera harganya Pak”.

Saya bukan lulusan ilmu hukum, tapi paling tidak saya tahu ada Undang-Undang yang mengatur tentang hak-hak konsumen, lebih tepatnya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dari 9 hak konsumen yang diatur dalam UU tersebut, salah satu diantaranya berbunyi, “Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. 

Mengacu pada peraturan tersebut jelas peristiwa yang saya alami adalah sebuah pelanggaran. Saya juga yakin hal ini banyak terjadi di minimarket dan swalayan. 

Anehnya, konsumen kebanyakan tidak terlalu mempermasalahkan hilangnya informasi tentang barang yang hendak dibelinya, entah karena terburu-buru, kebutuhan mendesak, atau mungkin malah tidak mempersoalkan berapa pun harga barangnya.

Masalah ini sepele, namun sebagai konsumen kita juga dituntut untuk dapat mencermati setiap detil dari barang yang hendak kita beli. Dengan memperhatikan hal-hal detil, kita dapat meminimalisir kemungkinan dirugikan oleh pelaku usaha. 

Bukan berburuk sangka, namun terkadang ada pelaku usaha yang menjalankan trik-trik tertentu supaya mendapatkan keuntungan lebih dengan mengabaikan hak-hak konsumen. Kita harus menjadi konsumen yang cerdas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun