Dosen FEB Unisma full senyum karena berhasil mendapatkan sertifikat HAKI dari Kemenkumham, tentunya hal tersebut menciptakan kebanggaan tersendiri bagi Dr. Siti Asiyah SE, MM dan Deni Irfayanti SE, MM Â atas hasil karya tulisannya dengan judul Model Hubungan Brand Love Dalam Membangun Brand Loyalty dan Brand Trust. Selaras dengan Visi Unisma menjadi Word University hal ini merupakan program dari Unisma supaya dosen selalu produktif dalam menghasilkan karya yang baru dan inovatif.Â
Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahauan, Penelitian dan Pengembangan. Unisma melalui Peraturan Rektor Universitas Islam Malang  No. 169 tahun 2018 untuk mendorong kinerja dan kreatifitas seluruh dosen apabila mempunyai hasil karya cipta harus didaftarkan HAKI nya. Universitas memfasilitasi proses tersebut yang secara teknis dibantu oleh Lembaga Sentra HAKI Unisma.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan, yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut dan tebagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta dan hak kekayaan Industri. Perlindungan HAKI Indonesia diberikan melalui UU Haki oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.Â
Tidak berhenti disitu saja, untuk berikutnya diharapkan akan lebih banyak lagi dosen di lingkungan Unisma bisa mendapatkan sertifikat HAKI. Semua dosen harus terus bersemangat untuk berkontribusi dan mendukung program Unisma dalam meningkatkan HAKI Universitas. Sehingga apa yang menjadi Visi Universitas Islam Malang dapat terwujud melalui pengembangan potensi masing-masing dosen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H