Sebelumnya, di bulan Juni 2021 telah dilakukan pengambilan titik koordinat untuk luasan perusahaan tersebut. PT. Melania Indonesia juga pernah meminta surat rekomendasi pada Pemerintah Desa untuk kelengkapan syarat perpanjangan HGU.
Namun pihak Desa tidak dapat mengeluarkan rekom tersebut, karena adanya laporan warga terkait persolan lahan diduga ada didalam lahan HGU PT. Melania Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH., MH, menanggapi hal itu pihaknya, Untuk PT. Melania tidak tutup kemungkinan akan dibentuk pasus agar persoalan yang ada jelas, selain itu kita akan berbuat sebaik mungkin untuk kemajuan Banyuasin  melalui CSR dan akan kita dorong perusahaan - perusahaan yang belum berkonsentrasi untuk kemajuan Bumi Sedulang Setudung yang kita cintai.
"Ya kalau perkembangan tindak lanjut dan progres dari PT. Melani tidak tutup kemungkinan kami dari DPRD akan membentuk pansus perkebunan termasuk PT lain yg bergerak di bidang perkebunan yg di duga belum menjalan kan perintah undang2 tentang membantu pemerintah utk membsngun daerah melalui program CSR nya," Jelas Irian Setiawan Singkat melalui pesan singkat WhatsApp.
Red / Rill IWO Banyuasin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H