Ada beberapa larangan dalam hal bermuamalah  dan ivestasi dalam  syariat  yang mana antara lain adalah yang terkandung  riba di dalamnya, karna larangan riba ini tidak di bolehkan dalam agama islam khususnya dalam hal bermuamallah  juga yang mengandung unsur gambling atau masyrir  yaitu perjudian atau spekulasi di dalamnya.
 Al-Qur'an menegaskannya dalam surat Al-Maidah: 90. Dalam hal investasi di dunia kripto harus sesuai denga syariah yang berlaku di Indonesia sesuai yang sudah di jelaskan di kaidah di atas maka tidak ada yang mengharamkan berinvestasi di kripto atau asset digital itu di Indonesia  hingga detik ini , maka dalam hal ini kita juga harus waspada selain berinvestasi di dalam kriptoitu beresiko tinggi juga akan membebani pikiran jika tidak kita bekali dengan ilmu yang cukup. Maka dari itu selayaknya kita sebelum berinvestasi di dunia crypto hendaknya berinvestasi dulu pada diri sendiri. Maka selagi belum adanya peraturan atau hukum yang mengharamkan investasi kripto di Indonesia , menurut saya sah-sah saja untuk penggunaanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H