Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 15 - Trans_Substansi Pikiran Piketty: Pajak Internasional Capital in the Twenty-first Century

5 Juli 2024   17:11 Diperbarui: 6 Juli 2024   09:51 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam konteks Pajak Internasional , pemikiran Piketty memberikan dasar yang kuat untuk mempertimbangkan reformasi pajak internasional yang lebih adil dan efektif. Pendekatannya menekankan perlunya sistem pajak yang mampu mengurangi ketimpangan ekonomi serta meningkatkan pendapatan negara tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kontribusi Piketty dalam debat tentang pajak internasional menyoroti pentingnya keadilan pajak dalam menghadapi tantangan globalisasi dan ketimpangan yang semakin membesar.

berikut adalah model yg dari pemikiran piketty terkait dengan pembayaran pajak dengan tarif tinggi:

  • Jika pendapatan biasa dikenakan pajak dengan tarif maksimum 80 dan 55 persen, model ini memperkirakan bahwa setelah perekonomian melakukan penyesuaian, produk domestik bruto (PDB) akan menjadi 3,5 persen lebih rendah, upah 1,6 persen, ekuitas 7,4 persen, dan 2,1 persen lebih rendah. juta lebih sedikit pekerjaan.
  • Jika keuntungan modal dan dividen dikenakan pajak dengan tarif baru bersama dengan pendapatan biasa, kerusakan ekonomi akan jauh lebih parah. PDB akan turun sebesar 18,1 persen ($3 triliun per tahun berdasarkan kerugian PDB saat ini), persediaan modal akan menjadi 42,3 persen lebih rendah dibandingkan sebelumnya, upah akan menjadi 14,6 persen lebih rendah, 4,9 juta pekerjaan akan hilang, dan tarif pajak akan lebih tinggi, pendapatan pemerintah sendiri justru akan menurun.
  • Meskipun usulan kenaikan pajak penghasilan Piketty tampaknya hanya menargetkan pembayar pajak dengan tarif tinggi, semua kelompok pendapatan akan menderita secara finansial.
  • Model ini memperkirakan bahwa pendapatan setelah pajak bagi masyarakat miskin dan kelas menengah akan turun sekitar 3 persen jika tarif pajak yang lebih tinggi atas capital gain dan dividen tidak dikenakan, dan sekitar 17 persen jika diberlakukan.

Thomas piketty
Thomas piketty

Piketty mengajak  masyarakat umum serta politisi dan ekonom, untuk memikirkan kembali hakikat perekonomian. Karya yang sudah dihasilkan sangat inovatif.  Thomas Piketty  menjadi salah satu penyumbang suara dalam debat global tentang ketidaksetaraan ekonomi dan solusi kebijakan untuk mengatasinya. Salah satu gagasan penting yang diajukan oleh Piketty adalah perlunya penerapan pajak internasional sebagai solusi untuk mengatasi ketidaksetaraan global. Menurutnya, ilmu ekonomi merupakan ilmu interdisiplin ilmu sosial yang harus sejajar dengan sejarah, sosiologi, antropologi, dan ilmu politik. Jadi seharusnya ilmu ekonomi lebih tepat disebut ekonomi politik, bukan ekonomi yang sombong karena terkesan lebih ilmiah, menggunakan simbol-simbol model dan statistika, jauh dari moral, norma, dan politik. Jika perekonomian adalah ekonomi politik, maka perekonomian harus dikaji secara ilmiah (hingga taraf rasionalitas, sistematis dan metodologis) dan kembali pada hakikatnya untuk menjawab: kebijakan dan lembaga publik apa yang dapat mendekatkan kita pada masyarakat ideal?

Referensi:

Trans_substansi pemikiran Piketty - Professor Apollo

https://anangsk.wordpress.com/2015/06/28/capital-in-the-twenty-first-century/

Core Indonesia

https://skepticalinquirer.wordpress.com/2017/09/11/capital-in-the-twenty-first-century-thomas-piketty/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun