Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 15 - Trans_Substansi Pikiran Piketty: Pajak Internasional Capital in the Twenty-first Century

5 Juli 2024   17:11 Diperbarui: 6 Juli 2024   09:51 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Piketty mengadvokasi untuk sistem pajak yang lebih progresif dan efektif sebagai salah satu cara untuk mengurangi ketimpangan ekonomi yang tak berkesudahan ini, serta menyeimbangkan kembali distribusi kekayaan dalam masyarakat. Piketty juga dapat melakukan identifikasi adanya faktor yang mendorong ketidaksetaraan ini. Salah satunya adalah laju pertumbuhan kekayaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pendapatan. Ketika kekayaan tumbuh lebih cepat daripada ekonomi secara keseluruhan, kekayaan akan terkonsentrasi pada individu dan keluarga yang sudah kaya, sementara kelas menengah dan bawah tetap stagnan atau bahkan semakin terpuruk. Berikut ini merupakan buah pemikirannya :

1. Ketimpangan Ekonomi dan Distribusi Kekayaan: Piketty menyoroti bahwa ketimpangan dalam distribusi kekayaan semakin memburuk di banyak negara, yang didorong oleh pertumbuhan kekayaan yang lebih cepat daripada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Hal ini mengarah pada akumulasi kekayaan yang besar di tangan sedikit orang.

2. Peran Pajak dalam Mengatasi Ketimpangan: Piketty memperkuat argumennya bahwa sistem pajak yang adil dan progresif sangat penting untuk mengurangi ketimpangan ini. Dia mendukung pengenakan pajak yang lebih tinggi pada kekayaan dan pendapatan tinggi, termasuk melalui pajak warisan yang kuat dan pajak atas kekayaan bersih.

3. Tantangan Pajak Internasional: Dalam konteks globalisasi, Piketty mencatat bahwa banyak perusahaan multinasional menggunakan strategi perpajakan yang agresif untuk menghindari pembayaran pajak yang wajar. Dia mengadvokasi untuk perbaikan dalam koordinasi perpajakan internasional untuk membatasi praktik-praktik ini dan memastikan kontribusi yang lebih adil dari perusahaan-perusahaan besar terhadap pendapatan pajak nasional.

4. Pentingnya Kerja Sama Internasional: Piketty mendorong kerja sama lebih lanjut antara negara-negara untuk menanggulangi praktik penghindaran pajak yang merugikan. Hal ini mencakup pertukaran informasi yang lebih baik antara yurisdiksi, harmonisasi aturan perpajakan, dan penguatan kerangka kerja internasional untuk mengatasi masalah perpajakan global.

Dalam meningkatkan harmonisasi pajak internasional terdapat beberapa tantangan yang dihadapi antara lain : 

- Kepatuhan dan Penegakkan hukum belum maksimal

-  Adanya Perbedaan dalam Sistem Pajak Nasional masing - masing negara dan sulit untuk dilakukan rekonsiliasi dan kompromi

-  Koordinasi dan Kerjasama Internasional belum maksimal 

- Adanya Resisten Politik ekonomi dari masing masing masyarakat dalam negaranya

Meskipun tantangan yang ada cukup besar, terdapat solusi sert langkah-langkah dapat diambil untuk mendekati implementasi pajak internasional:
- Perjanjian Bilateral dan Regional: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda serta kerjasamanya yang bertujuan  menerapkan pajak pada basis terbatas. Ini bisa menjadi landasan bagi pengembangan kerangka pajak internasional yang lebih luas di masa depan.

- Adanya Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum : Negara-negara perlu menginvestasikan sumber daya dalam memperkuat kapasitas penegakan hukum dan pengawasan perpajakan.Peningkatan sistem informasi dan teknologi dan peningkatan SDM dalam jajaran petugas perpajakannya baik di pusat maupun di kantor- kantor pajak wilayah

- Kerjasama Multilateral:  Proyek BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) OECD telah menunjukkan bahwa kerjasama global dalam perpajakan bisa efektif.

- Transparansi dan Pertukaran Informasi: Meningkatkan transparansi dalam transaksi keuangan internasional dan memperkuat pertukaran informasi antar negara dapat membantu mengidentifikasi dan mengawasi aset yang tersembunyi. Ini akan memudahkan pelaksanaan pajak internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun