Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Heaven Country - Prof Apollo

2 Juli 2024   12:16 Diperbarui: 2 Juli 2024   12:25 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tax haven country (negara surga pajak) adalah negara atau wilayah yang menawarkan keuntungan pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak kepada individu dan perusahaan dari luar negeri. Mereka memiliki kebijakan perpajakan suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak, dan ketentuan pajak di negara tempatnya tinggal yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak yang ada di negara tax havens. Oleh karena itu, banyak pihak  memindahkan uangnya ke negara tax havens.

Konsep ini sering kali menjadi subjek kontroversi dalam diskusi ekonomi dan politik global. Disebut Tax Haven dikarenakan kenikmatan yang dirasakan dari pajak yang rendah atau ketiadaan beban pajak yang seharusnya dibayar. Maksud dari kebijakan tax haven yang dilakukan oleh suatu negara atau wilayah adalah untuk menarik modal masuk dari luar negeri dengan cara mengalihkan pendapatan dari wajib pajak negara lain ke negara atau wilayah tersebut. Penanam modal juga  mendapatkan manfaat dari adanya kebijakan ini dengan melakukan penghematan pajak atau efisiensi dari beban pajak yang seharusnya dibayar. Individu atau perusahaan akan mendapatkan keuntungan karena tidak perlu membayar beban pajak yang tinggi di negara asalnya dan terkesan memiliki kesan melakukan pengelakan pajak atau melakukan penghindaran terhadap beban pajak dari negara asalnya

Ciri-ciri dari negara Tax Heaven Country

  • Rendah atau bahkan  Bebas dari Pajak
  • Rahasia terjamin: Seperti bank yang menjaga privasi informasi nasabah dan tidak memberikan laporan keuangan secara otomatis kepada otoritas pajak negara lain.
  • Regulasi Keuangan lebih mudah dan sederhana
  • Kemudahan Fasilitas Pemindahan Dana
  • Kebebasan dalam menentukan Tujuan dan Diversifikasi Investasi
  • Tersedia fasilitas alat komunikasi yang modern yang memungkinkan komunikasi keseluruh dunia tanpa ada hambatan apapun.
  • Adanya promosi dan kepercayaan bahwa Negara-negara tax haven merupakan pusat keuangan yang baik dan terjamin.

Dengan adanya tax haven countries sering dianggap kontroversial karena berpotensi memfasilitasi penghindaran pajak dan pencucian uang. Selain itu juga dapat melahirkan ketegangan hubungan internasional, terutama ketika negara-negara lain merasa bahwa mereka kehilangan pendapatan pajak yang seharusnya mereka terima dari warga negaranya namun mereka mengalihkannya kepada negara tax haven

The Virtue of Liberty oleh Tibor R. Machan

Tibor Machan (1939-2016) adalah seorang filsuf dan jurnalis politik serta beliau juga penulis yang dikenal atas teori dan sudut pandangannya yang kuat terhadap kebebasan individu dan kapitalisme. Tibor Machan membahas konsep kebebasan, baik dari perspektif metafisik (kehendak bebas) dan politik. Machan membedakan nilai-nilai moral dari nilai-nilai secara umum, membahas tantangan determinisme, dan menunjukkan bagaimana determinis, yang mengingkari kehendak bebas, dapat (dan sering melakukan) mendukung kebebasan politik. Machan mengalihkan  fokus perdebatan pada isu krusial. Terlepas dari pandangan Anda mengenai budaya, filsafat, sastra, agama, moralitas, dan sebagainya, pertanyaan sentral yang perlu dijawab oleh masyarakat . "The Virtue of Liberty" menyorot suatu penekanan dan pembelaan yang kuat atas "freedom" atau kebebasan individu sebagai suatu hak dasar dan suatu keharusan moral, menekankan perannya dalam mendorong masyarakat yang adil dan makmur. Teori Machan menunjukkan bahwa kebebasan tidak hanya penting untuk kebahagiaan individu tetapi juga untuk keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi. Buku ini memberikan wawasan mendalam tentang pentingnya kebebasan dalam kehidupan manusia dan bagaimana kebebasan dapat diwujudkan dalam praktik melalui sistem politik dan ekonomi yang menghormati hak-hak individu. 

Diskursus Pemikiran Machan dan kaitannya dengan Tax Haven Countries 

Pemikiran Tibor R Machan terkait dengan tax haven countries sangat condong kepada pandangan libertarian dan kebebasan ekonomi. Berikut adalah kerangka pemikiran Machan yang relevan terhadap tax haven countries:

Kebebasan Individu: 

  • Machan menegaskan bahwa kebebasan individu adalah landasan bagi masyarakat yang adil dan makmur. Kebebasan bukan berarti kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan untuk bertindak dalam kerangka moral yang menghormati hak-hak orang lain.
  • Dalam kaitannya dengan tax haven countries, Machan berpendapat bahwa individu berhak melakukan pengelolaan kekayaan mereka tanpa campur tangan pemerintah yang berlebihan. Tax haven countries merupakan salah satu  pilihan yang baik yang sangat cocok dengan prinsip kebebasan individu.

Kewajaran Pajak: 

  • Machan memiliki ketidaksetujuan terhadap pajak yang tinggi dan percaya bahwa setiap individu dapat mempertahankan sebagian besar pendapatan mereka. Dalam kaitannya dengan hal tax haven countries adanya praktik penghindaran pajak merupakan hasil terhadap beban pajak yang tinggi di negara asal individu atau perusahaan. Dengan pemikiran Machan maka  tax haven countries bisa menjadi alat sangat bagus  untuk membatasi penekanan pemerintah dalam mengcollect pajak  atas pendapatan warga negara tanpa ada imbalan yang pasti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun