Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KUIS 13 - Pemeriksaan Pajak - Proses Auditing Sektor Usaha Perkebunan Sawit Pada PT Gua Selomangleng

25 Juni 2024   17:31 Diperbarui: 25 Juni 2024   19:14 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diolah Penulis : Jawaban No 8 lanjutan

SA 505 (Revisi 2021): Konfirmasi Eksternal, Standar Audit (SA) ini mengatur tentang penggunaan prosedur konfirmasi eksternal oleh auditor untuk memeroleh bukti audit berdasarkan ketentuan SA 330 (Revisi 2021) dan SA 500 (Revisi 2021). Persamaan 6; SA 505 Konfirmasi Eksternal adalah sebagai berikut:

x + y + z = 30 | x2 + y2 + z2 = 300

tentukan besaran konfirmasi eksternal yang dilakukan KAP

Jawaban No 6 : Untuk menyelesaikan sistem persamaan yang diberikan, kita perlu mencari nilai ( x ), ( y ), dan ( z ) yang memenuhi kedua persamaan berikut:

1. ( x + y + z = 30 )

2. ( x2 + y2 + z2 = 300 )

Mari kita pecahkan sistem persamaan ini langkah demi langkah:

Langkah 1: Gunakan persamaan pertama untuk menyederhanakan variabel

Dari persamaan pertama, kita dapat menyatakan ( z ) sebagai:

[ z = 30 - x - y ] | [ x2 + y2 + (30 - x - y) 2 = 300 ] | [ x2 + y2 + (30 - x - y) 2 = 300 ] | [ x2 + y2 + (900 - 60x - 60y + x2 + y2 + 2xy) = 300 ]

[ 2x2 + 2y2 + 2xy - 60x - 60y + 900 = 300 ] | [ x2 + y2 + xy - 30x - 30y + 450 = 150 ]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun