Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans Substansi Pemikiran Aristotle

6 Juni 2024   11:41 Diperbarui: 6 Juni 2024   11:52 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP):

   - Jika ditemukan kekurangan pembayaran, otoritas pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menyatakan jumlah pajak yang harus dibayar beserta sanksi dan denda.

5. Penagihan Pajak:

   - Pemberitahuan kepada Wajib Pajak: Memberitahukan wajib pajak mengenai hasil pemeriksaan dan jumlah pajak yang harus dibayar melalui SKP.

   - Tindakan Penagihan: Jika wajib pajak tidak membayar kewajiban pajak dalam jangka waktu yang ditentukan, otoritas pajak dapat mengambil tindakan penagihan aktif, seperti penyitaan aset atau pemblokiran rekening bank.

6. Penyelesaian Keberatan dan Banding:

   - Keberatan: Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKP jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan.

   - Banding: Jika keberatan tidak diterima, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

 Jenis-Jenis Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak

1. Pemeriksaan Kantor: Pemeriksaan yang dilakukan di kantor otoritas pajak dengan mengharuskan wajib pajak mengirimkan dokumen yang diminta.

2. Pemeriksaan Lapangan: Pemeriksaan yang dilakukan langsung di tempat usaha atau lokasi wajib pajak untuk memperoleh informasi dan bukti-bukti yang lebih akurat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun