4. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP):
  - Jika ditemukan kekurangan pembayaran, otoritas pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menyatakan jumlah pajak yang harus dibayar beserta sanksi dan denda.
5. Penagihan Pajak:
  - Pemberitahuan kepada Wajib Pajak: Memberitahukan wajib pajak mengenai hasil pemeriksaan dan jumlah pajak yang harus dibayar melalui SKP.
  - Tindakan Penagihan: Jika wajib pajak tidak membayar kewajiban pajak dalam jangka waktu yang ditentukan, otoritas pajak dapat mengambil tindakan penagihan aktif, seperti penyitaan aset atau pemblokiran rekening bank.
6. Penyelesaian Keberatan dan Banding:
  - Keberatan: Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKP jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan.
  - Banding: Jika keberatan tidak diterima, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
 Jenis-Jenis Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak
1. Pemeriksaan Kantor: Pemeriksaan yang dilakukan di kantor otoritas pajak dengan mengharuskan wajib pajak mengirimkan dokumen yang diminta.
2. Pemeriksaan Lapangan: Pemeriksaan yang dilakukan langsung di tempat usaha atau lokasi wajib pajak untuk memperoleh informasi dan bukti-bukti yang lebih akurat.