"Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya."(HR.Ibnu Majah).
A.PENJELASAN HADIS
Di dalam hadis tersebut sudah dijelaskan  "berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya" dimana dimaksudkan kita ketika mempekerjakan seseorang kita tak boleh menunda bayaran ketika pekerjaan itu sendiri sudah diselesaikan olehnya. Itu dimaksudkan karena seorang pekerja, dia juga sama seperti kita yang memiliki banyak kebutuhan selama dia menjalani kehidupan didunia. Mungkin kebutuhan kita berbeda, tapi pada dasarnya sama yaitu untuk memenuhi kebutuhan serta bertahan hidup selama di dunia.
Hadis tersebut juga memberikan penjelasan dimana kita hidup di dunia saling membutuhkan, yaitu ketika kita mau mengerjakan sesuatu tapi kita tak bisa melakukan pekerjaan tersebut dikarenakan bukan ahli dan tak memngerti pekerjaan yang mau kita selesaikan, kita menggunakan seorang pekerja yang ahli dalam pekerjaan tersebut. Dilatar belakangi oleh konsep kita sebagai makhluk hidup yang pada dasarnya saling membutuhkan dan kita juga harus menghargai.Â
Dari ke dua konsep ini dan persoalan di atas dapat di tarik sebuah kesimpulan, jadi kita menggunakan jasa seseorang untuk mengerjakan pekerjaan yang kita tidak bisa lakukan oleh kita dan kita menghargainya dengan memberikan upah yang sesuai dan karena konsep saling menghargai dan saling membutuhkan. kita tak boleh meberlakukan secara semena -- mena dengan memberikan upah atau gaji yang tak sesuai dan mengundur pemberian upah dalam jangka waktu yang lama atau melebihi waktu pembayaran yang telah ditentukan dan di sepakati.Â
Dalam hadis tersebut juga diharapkan kita agar menjauhi persoalan mengenai penundaan pemberian hutang atau hutang gaji pada karyawan dan pekerja kita. Banyak hal yang dapat ditimbulkan karena persoalan gaji terhutang, seperti kebutuhan para karyawan atau pekerja kita akan lebih sulit terpenuhi dan tak tercukupi. Mereka akan bingung kesulitan dimana kebutuhan yang harus terpenuhi menjadi sulit dan tak tercukupi.Â
Apakah kalian tidak kasihan ketika hal tersebut terjadi dimana padahal mereka para karyawan atau pekerja kita telah melakukan,membantu,menyelesaikan pekerjaan dan persoalan yang sedang kita hadapi. Menggunakan sekuat tenaga dan keringat mereka lakukan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan kita.Â
Mereka rela meninggalkan keluarganya yang ada dirumah merelakan waktu berkumpul bersama keluarga mereka untuk pergi mencari uang demi memenuhi kebutuhan keluarganya atau hanya untuk dirinya sendiri. Dan dengan hadis tersebut rasulullah meberikan perintah,anjuran,pemberitahuan pada para seseorang untuk memberikan upah dengan segera tanpa mengulur -- ngulur waktu kepada para pekerja atau karyawan yang bekerja dan menyelesaikan pekerjaan kita.
B. PENJELASAN MENURUT EKONOMI ISLAM
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai balas jasa atausebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Sedangkan pengertian upah menurut UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 1 (ayat 1) No. 13 Tahun 2003, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/jasa yang telah atau akan dilakukan.Â
Upah adalah harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan seperti factor produksi lainnya, tanaga kerja diberikan imbalan atas jasanya. Dengan kata lain, upah adalah harga dari tenaga yang dibayar atas jasanya dalam produksi. Menurut Fiqh Mu'amalah upah disebut juga dengan ijarah. Al-Ijarahberasal dari kata al-ajruarti menurut bahasanya ialah al-iwadhyang arti dari bahasa Indonesianya ialah ganti dan upah. Â Sedangkan ujroh (fee)yaitu upah untuk pekerja. Ujroh terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Ujroh al-misliadalah upah yang distandarkan dengan kebiasaan pada suatu tempat atau daerah. Dalam istilahsekarang disebut dengan UMP.
2. Ujroh Samsarahadalah feeyang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah atau imbalan.
Ketentuan dari hadis yang telah dijelaskan di atas yaitu untuk menghilangkan keraguan pekerja atau kekhawatirannya bahwa upah mereka akan dibayarkan, atau akan mengalami keterlambatan tanpa adany aalasan yang dibenarkan. Namun, umat Islam diberikan kebebasan untuk menentukan waktu pembayaran upah sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dengan yang memperkerjakan.Â
Dalam kandungan dari kedua hadist tersebut sangatlah jelas dalam memberikan gambaran bahwa jika mempekerjaan seorang pekerja hendaklah dijelaskan terlebih dahulu upah yang akan diterimanya dan membayarkan upahnya sebelum keringat pekerja kering. Sehingga kedua belah pihak sama-sama mengerti atau tidak merasa akan dirugikan.
Pada sistem pengupahan terdapat dua nilai dalam ekonomi islam yaitu:
a. Keadilan
Adil dalam pengupahan yaitu tidak terjadi tindakan aniaya terhadap orang lain juga tidak merugikan kepentingannya sendiri, majikan membayar para pekerja dengan bagian yang seharusnya mereka terima sesuai dengan pekerjaannya. Dalam perjanjian (tentang upah) kedua belah pihak diperingatkan untuk bersikap jujur dan adil , sehingga tidak tejadi tindakan aniaya terhadap orang lain serta tidak merugikan kepentingan sendiri. Â Karyawan atau buruh akan menerima upah adalah untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya sehari-hari atau dengan kata lain untuk kebutuhan ekonominya. Â Oleh karena itu, al-Qur'an memerintahkan kepada majikan untuk membayar para pekerja dengan bagian yang seharusnya mereka terima sesuai kerja mereka, dan pada saat yang sama dia telah menyelamatkan kepentingannya sendiri. Â
Jika para pekerja tidak menerima upah secara adil dan pantas, maka dampaknya tidak hanya akan mempengaruhi daya beli yang akhirnya juga akan mempengaruhi standar penghidupan pekerja serta keluarganya. Disamping itu, ketidakadilan terhadap golongan pekerja akan menyebabkan rasa tidak senang dan kekacauan dikalangan mereka dan bisa menimbulkan aksi terhadap industri dalam bentuk aksi pemogokan kerja dimana akan berdampak buruk terhadap kita sebagai bos.
b. Kelayakan
Upah yang layak ditunjukkan dengan pembuatan undang-undang upah minimum di sebagian besar Negara Islam. Namun, terkadang upah minimum tersebut sangat rendah, hanya sekedar memenuhi kebutuhan pokok saja. Namun rupanya setiap pemerintah Negara Islam merasa bahwa paling tidak mereka harus mendukung gagasan upah minimum tersebut mengingat suasana moral yang berlaku. Agar dapat menetapkan suatu tingkatan upah yang cukup Negara perlu menetapkan terlebih dahulu tingkat upah minimumnya dengan mempertimbangkan perubahan kebutuhan dari pekerja golongan bawah dan dalam keadaan apapun tingkat upah tersebut tidak akan jatuh.Â
Untuk mempertahankan suatu standar upah yang sesuai, Islam telah memberikan kebebasan sepenuhnya atas mobilisasi tenaga kerja. Disamping itu, memberi kebebasan sepenuhnya kepada pekerja untuk memilih jenis pekerjaan yang dikehendakinya. Demi kemakmuran dan kemajuan Negara, maka perlu untuk menyusun kembali sistem upah sesuai dengan ajaran Rasulullah untuk menentukan upah minimum. Sudah menjadi kewajiban majikan untuk menentukan upah minimum yang dapat menutupi kebutuhan pokok hidup termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal dan lainnya sehingga pekerja akan memperoleh suatu tingkatan kehidupan yang layak.
PENUTUP
Demikian penjelasan yang telah saya paparkan tentang hadis sumber daya manusi SDM (tenaga kerja). Semoga bermanfaat dan apabila ada kekurangan atau kesalahan harap dimaklumi, sekian dan terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H