Mohon tunggu...
Muhammad Dendy
Muhammad Dendy Mohon Tunggu... Seniman - menulis adalah obat hati

"saya adalah orang yang selalu ingin belajar dan selalu ingin mengembangkan segala potensi yang ada dalam diri saya"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

5 Langkah yang Masih Bisa Dilakukan untuk Mengobati "Sakit" Jakarta

29 Agustus 2019   01:16 Diperbarui: 29 Agustus 2019   01:33 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.jakarta.go.id/

Isu pemindahan ibu kota sebenarnya bukanlah hal yang baru, tetapi tanggal 26 agustus 2019 lalu isu tersebut memang tengah menguat dari keseriusan pemerintahan Jokowi untuk memindahkan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur.

Memang tidak sepenuhnya pindah, karena pemerintah hanya memindahan pusat administrasi pemerintahan pusat saja, sehingga Jakarta tetaplah menjadi pusat, bisnis, budaya perdagangan dan ekonomi,

Ide pemindahan ibukota memang beralasan dimana beban kota Jakarta dan pulau Jawa sudah terlalu berat dimana pulau jawa sudah memiiki jumlah penduduk 150 juta jiwa, yang mana adalah hampir 60 persen populasi rakyat Indonesia berada di pulau Jawa.

Akan tetapi sesungguhnya ada alternatif selain dari pemindahan Ibukota, karena meskipun ide pemindahan Ibukota tidak sepenuhnya salah, tetapi memindahkan ibukota sama saja meindahkan system karena sebagai Negara kesatuan dimana ada perangkat pemerintahan pusat di situ akan ada mirgrasi secara besar-besaran.

Sehingga pemindahan Ibukota memang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena butuh tahapan dan proses yang cukup panjang serta kajian akademik yang perlu lebih rinci.

Sebenarnya tanpa harus memindahkan Ibukota, pemerintahan pusat dan Pemprov Jakarta bisa kok menata kembali Jakarta yang selama ini di anggap telah sakit, karena lonjakan populasi yang dikarenakan Jakarta selama ini menjadi pusat dari segala-galanya.

Berikut adalah 5 langkah yang masih bisa diakukan untuk mengobati sakit Jakarta :

Pembatasan usia kendaraan

ini adalah kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang cukup menuai pro dan kontra dimana beberapa waktu lalu Gubernur Anies mengeluarkan instruksi Gubernur untuk membatasi usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun sejak tahun perakitan pabrik.

Menurut saya meskipun menuai pro dan kontra, kebijakan dari Pemprov Jakarta tersebut beralasan dimana polusi udara yang sudah sangat menghawatirkan dinilai akan memperburuk kualitas udara dari Jakarta itu sendiri.

Semakin baru kendaraan biasanya daya buang emisinya semakin baik karena tekhnologinya semakin berkembang, meskipun dinilai diskriminatif akan tetapi kebijkan  Pemda Jakarta ini sekaligus bisa membatasi kendaraan yang beredar karena saat ini harga kendaraan baru khususnya mobil cukup mahal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun