Indonesia yang kita kenal semenjak era reformasi, tentunya perlahan-lahan menjadi negara yang demokratis dalam menjalankan setiap peraturan hukum dan politiknya. Kebebasan berorganisasi dan berserikat adalah bagian dari demokrasi itu sendiri. Dengan adanya Perppu pembubaran ormas anti pancasila tersebut. Indonesia akan bertransformasi menjadi negara kekuasaan, yang mana dalam produk hukum berupa perppu ini, adalah cara pemerintahan pusat untuk mengekang kebebasan berpendapat dan berorganisasi yang terjadi selama era reformasi dewasa ini.Â
Dengan adanya Perppu yang refresif tersebut, adalah cara halus dari pemerintah untuk mengekang kebebasan berpendapat dengan produk hukum berupa Perppu ini. Pemerintahan pusat akan bisa berubah menjadi pemerintah otoriter, yang bisa membungkan setiap sayap-sayap organisasi atau ormas yang dianggap berbahaya, bagi keberadaan rezimnya dengan menggunakan dalih ormas tersebut bertentangan dengan pancasila. Sebagai contoh, pada era orde baru, rezim soeharto pernah menggunakan cara ini dengan menyebut kekuatan-kekuatan organisasi masyarakat yang dianggap bersebrangan dengan pemerintah, adalah bahaya laten. pihak-pihak yang berseteru dengan pemerintah akan dianggap anti pancasila, anti lambang negara, serta dianggap berbahaya terhadap keberadaan negara.Â
Mengekang Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat yang seharusnya menjadi bagian dalam negara demokrasi
Mengakui dan memberikan kebebasan setiap orang untuk berserikat atau membentuk organisasi adalah salah satu prinsip dari demokrasi itu sendiri. Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Karena melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya.Â
Dalam kehidupan berdemokrasi dewasa ini di indonesia, banyak ormas-ormas yang mewakili identitas-identitas tertentu dalam setiap kegiatannya, banyaknya bermunculan ormas-ormas yang mewakili identitas-identitas tertentu adalah wujud dari realitas demokrasi itu sendiri. Setiap ormas yang ada, baik mewakili indentitas maupun kelompok adalah wujud untuk memperjuangan hak yang tentu saja dibarengi dengan kewajibannya. Pemerintah dengan mengeluarkan perppu tersebut seperti anti dengan ormas-ormas yang mewakili identitas tertenu maupun kelompok tertentu, padahal keberadaan ormas-ormas tersebut adalah bagian dari pelaksanaan demokrasi itu sendiri.Â
Sebagai contoh HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) merupakan ormas yang mewakili identitas islam. Akan tetapi karena mewakili identitas tertentu. Maka pemerintah akan mempunyai alasan dengan adanya perppu tersebut untuk membubarkan ormas tersebut, yang dianggap bertentangan dengan pancasila, karena identitas islam tidak sesuai dengan ideologi pancasila. Padahal tidak semua ormas-ormas yang mewakili identitas tertentu mempunyai niat untuk mengganti ideologi pancasila. Ormas-ormas yang mewakili identitas tertentu adalah wujud dari demokrasi itu sendiri, karena bagian dari pelaksaan HAM (Hak Asasi Manusia), ormas-ormas tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak identitasnya ataupun kelompoknya. Sehingga bukan tidak mungkin dengan adanya perppu tersebut, pemerintah akan menyasar ormas-ormas yang mewakili identitas tertentu lainnya selain HTI dengan dalih ormas tersebut anti pancasila.Â
Sehingga dengan adanya perppu tersebut tentu saja dapat berdampak luas terhadap kehidupan berdemokrasi Indonesia, karena kebebasan berorganisasi dan berserikat adalah salah satu bagian utama dalam sistem demokrasi. Langkah blunder pemerintah Joko Widodo dengan mengeluarkan produk hukum yang represif terhadap kehidupan demokrasi masyarakat tersebut, dapat membuat kemunduran dari pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang tengah mengalami perbaikan dewasa ini. Karena dengan adanya Perppu tersebut, maka akan membuat pemerintah memiliki kekuasaan yang absolut dan menyeluruh terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi di indonesia. Sehingga pemerintah akan menjadi pihak yang anti kritik, yang tentu saja akan membangkitkan sistem demokrasi terpimpin yang dulu pernah berjaya di era rezim soeharto (0rde Baru).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H