Pemerintahan Joko Widodo pada Rabu 12 Juli 2017 lalu telah menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Pembubaran Ormas anti pancasila. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto. Berdasarkan Pemberitaan dari Kumparan.com. Setelah melalui serangkaian kajian,
Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).Penerbitan perppu itu diumumkan Menkopolhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7). Menurut Wiranto, Perppu yang dikenal dengan 'Perppu pembubaran ormas' itu, sudah diteken Presiden Jokowi sejak dua hari yang lalu."Pemerintah memandang perlu menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tanggal 10 Juli 2017. Jadi Perppu sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu," ucap Wiranto. (Sumber)
Berdasarkan keputusan tersebut, itu berarti pemerintah dapat sewaktu-waktu membubarkan Ormas yang dinilai bertentangan dengan ideologi pancasila, yang selama ini dianggap berbahaya terhadap keberadaan ideologi pancasila. Dalam keputusan tersebut, tentunya memperkuat kewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan pancasila, tanpa proses peradilan yang selama ini berlaku semenjak adanya proses demokratisasi setelah era reformasi.Â
Semenjak era reformasi 1998 yang memberikan ruang lebih luas terhadap proses demokratisasi Indonesia. Indonesia terus membenahi diri dalam menjalankan proses demokrasi, yang selama era orde baru dikebiri dengan label "Demokrasi Terpimpin". Organisasi kemasyarakatan (Ormas) adalah bagian dalam proses demokrasi tersebut, sehingga tindakan pemerintah untuk membatasi keberadaan ormas dengan Perppu tersebut, adalah kemunduran dalam proses demokrasi yang berjalan di Indonesia setelah era reformasi 1998. Keputusan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu pembubaran ormas, tentunya akan memberikan dampak yang luas dan menyeluruh terhadap kehidupan demokrasi Indonesia, yang selama ini oleh dunia barat, Indonesia dianggap sebagai salah satu negara yang berhasil menjalankan sistem demokrasi secara baik dan matang. Berikut adalah dampak Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila terhadap proses demokrasi Indonesia.
Pemerintah dapat membubarkan Ormas Anti Pancasila tanpa proses peradilan
Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 tahun 2017, maka secara otomatis  UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, akan tergantikan oleh Perppu Nomor 2 tahun 2017 tersebut. Pemerintah tentunya akan dapat lebih mudah membubarkan ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan pancasila tanpa proses peradilan. Masih ingatkah dengan wacana pemerintah beberapa waktu lalu yang ingin membubarkan ormas HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dianggap bertentangan denga pancasila? hambatan pemerintah pada saat itu adalah harus membubarkan ormas HTI dengan mekanisme pengadilan.Â
Sehingga pemerintah mengurungkan niatnya untuk membubarkan ormas HTI pada beberapa waktu lalu. Dengan adanya Perppu pembubaran ormas tersebut, maka kewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan pancasila, akan menjadi mudah dan tanpa kendala. Termasuk pembubaran ormas HTI. Sehingga dengan adanya pembubaran ormas tanpa adanya mekanisme peradilan tersebut, akan membuat Indonesia akan kembali pada era orde baru dulu. Pada era orde baru, pemerintah dapat membubarkan ormas-ormas tanpa proses pengadilan, sehingga akan membuat kemunduran dalam pelaksanaan proses demokrasi Indonesia.
Pemerintah Dapat dengan mudah menyasar ormas-ormas yang bersebrangan pendapat dengan pemerintah
Dengan adanya Perppu Nomor 2 tahun 2017, maka secara langsung pemerintah akan mendapatkan payung hukum yang sangat kuat, untuk menggunakan perppu tersebut sebagai kekuasaan penuh pemerintah, untuk mengontrol ormas-ormas yang berbeda pandangan dengan pemerintah. Semenjak era reformasi, ormas-ormas oposisi tumbuh seperti jamur yang tumbuh setelah hujan turun. Maka dari itu dengan berdalih pemberantasan ormas anti pancasila, Â pemerintah dapat dengan sewenang-wenang melumpuhkan ormas-ormas yang bersebrangan dengan pemerintah, dengan dalih ormas-ormas tersebut tidak sesuai dengan pancasila atau anti pancasila.
Perppu ini dapat dijadikan senjata-senjata ampuh bagi pemerintah, untuk melumpuhkan ormas-ormas yang menjadi lawan politik pemerintah. Sehingga Perppu ini akan dijadikan alat bagi pemerintah, untuk membungkam ormas-ormas kritis yang dianggap bersebrangan dengan pemerintah. Pada era orde baru, cara-cara ini pernah dilakukan untuk membungkam lawan-lawan politik rezim soeharto. Sehingga Perppu ini dapat membangkitkan sistem demokrasi terpimpin yang pernah berjaya di era orde baru dahulu. Sehingga tentunya, merupakan langkah pengebirian demokrasi yang dilakukan pemerintah, demi kepentingan politik pemerintah, untuk membungkam ormas-ormas yang selama ini kritis dan bersebrangan dengan pemerintah.
Negara Indonesia akan menjadi negara kekuasaan