Penulis: Dendi Pribadi P, Mahasiswa Administrasi Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Dalam beberapa bulan terakhir, publik dikejutkan oleh berita mengenai sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini menambah daftar panjang politisi Indonesia yang tersandung masalah hukum, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Agung Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan mengatakan "Akibat perbuatan Tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 754.065.976," kata Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Sabtu (27/7/2024).
Ia juga menyebut, keterlibatan Ujang dalam kasus penyelewengan dana, ketika ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Diketahui, Ujang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yaitu pada tahun 2005-2010 dan pada tahun 2011-2016.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana dari pemerintah Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009. Ujang Iskandar, yang juga menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat pada saat itu, terlibat sebagai komisaris di BUMD terkait.
Kasus ini sebelumnya telah ditangani sejak 2016, di mana dua orang tersangka telah dijatuhi hukuman. Namun, penyidikan terhadap Ujang sempat dihentikan karena memasuki tahun politik, sesuai dengan aturan yang melarang proses hukum terhadap peserta pemilu. Setelah pemilu legislatif 2024 selesai, penyidikan dilanjutkan, dan Ujang ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Ujang Iskandar: Dugaan Korupsi Dana BUMD
Salah satu kasus yang mencuat adalah keterlibatan Ujang Iskandar, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, dalam dugaan korupsi. Ujang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan penyimpangan dana di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Tengah. Ujang, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dan merugikan negara.
Ary Egahni Ben Bahat: Kasus Pemerasan dan Korupsi
Kasus lainnya melibatkan Ary Egahni Ben Bahat, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem. Ary, yang juga istri dari Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pegawai negeri sipil di Kabupaten Kapuas. Selain itu, mereka juga diduga menerima suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek pemerintah daerah.
Tanggapan Partai NasDem
Partai NasDem, melalui Ketua Umum Surya Paloh, menyatakan bahwa partai akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Partai juga menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. NasDem berharap, kasus ini tidak mencoreng nama baik partai dan tetap menjaga integritas sebagai partai politik yang mengusung perubahan dan perbaikan di Indonesia.
Penegakan Hukum dan Reformasi Politik
Kasus-kasus ini kembali menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem politik dan hukum di Indonesia. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan partai politik. Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.
Keterlibatan beberapa anggota DPR dari Fraksi NasDem dalam kasus dugaan korupsi menunjukkan bahwa masalah korupsi di Indonesia masih menjadi tantangan besar. Peran aktif masyarakat, penegak hukum, dan partai politik sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dapat ditegakkan. Hanya dengan komitmen bersama, Indonesia dapat melawan korupsi dan membangun negara yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H