Penulis: Dendi Pribadi P, Mahasiswa Administrasi Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Sistem zonasi dalam penerimaan siswa di sekolah negeri telah menjadi topik hangat dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk pemerataan pendidikan dan mengurangi kesenjangan antara sekolah-sekolah favorit dan sekolah-sekolah biasa. Namun, pelaksanaannya tidak lepas dari berbagai masalah, termasuk kecurangan yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk memanipulasi zonasi demi kepentingan pribadi.
Sistem zonasi adalah kebijakan yang mengatur penerimaan siswa baru berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan mengurangi ketimpangan kualitas antar sekolah. Dengan sistem ini, siswa yang tinggal dekat dengan sekolah memiliki prioritas untuk diterima dibandingkan dengan siswa yang tinggal jauh.
Motif Kecurangan dalam Sistem Zonasi,
Beberapa motif kecurangan dalam sistem zonasi antara lain:
- Keinginan Masuk Sekolah Favorit: Banyak orang tua yang ingin anaknya diterima di sekolah yang dianggap berkualitas tinggi, meskipun jaraknya jauh dari tempat tinggal mereka.
- Kualitas Pendidikan: Sekolah favorit biasanya memiliki fasilitas dan guru yang lebih baik, sehingga orang tua berusaha memasukkan anaknya ke sekolah tersebut untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik.
- Prestise Sosial: Masuk ke sekolah favorit sering kali dianggap sebagai prestise tersendiri bagi keluarga.
Bentuk-Bentuk Kecurangan
- Memalsukan Alamat: Salah satu bentuk kecurangan yang sering terjadi adalah memalsukan alamat tempat tinggal agar terlihat berada dalam zona yang diinginkan. Beberapa orang tua bahkan menyewa rumah atau apartemen sementara di dekat sekolah favorit hanya untuk mendapatkan alamat tersebut.
- Manipulasi Data Kependudukan: Memanfaatkan celah dalam administrasi kependudukan, seperti pindah Kartu Keluarga (KK) secara sementara, juga sering dilakukan.
- Kolusi dengan Pihak Sekolah: Ada kasus di mana pihak sekolah bekerja sama dengan orang tua siswa untuk memanipulasi data agar siswa tersebut diterima.
Dampak Kecurangan dalam Sistem Zonasi
- Ketidakadilan: Kecurangan ini menyebabkan ketidakadilan bagi siswa yang seharusnya lebih berhak diterima berdasarkan zonasi yang sebenarnya.
- Menurunkan Kepercayaan Publik: Kecurangan ini juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan pemerintah.
- Kesenjangan Pendidikan: Kecurangan memperparah kesenjangan pendidikan karena sekolah-sekolah favorit tetap didominasi oleh siswa-siswa dari keluarga mampu.
Tanggapan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyadari sepenuhnya adanya praktik kecurangan dalam penerimaan siswa melalui jalur zonasi. Berikut adalah tanggapan resmi dari pihak kementerian:
1. Penegasan Komitmen Terhadap Sistem Zonasi