Mohon tunggu...
Denden Deni Hendri
Denden Deni Hendri Mohon Tunggu... Analis Pemilu dan Kebijakan Publik -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membaca Ulang UU Pilkada dalam Satu Naskah

13 Maret 2017   07:38 Diperbarui: 13 Maret 2017   08:45 3754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Tahun 2014 DPR melakukan kajian, pembacaan ulang dan evaluasi kebijakan secara komprehensif atas perkembangan demokrasi lokal, desentralisasi dan dekonsentrasi kekuasaan, otonomi daerah dan praktik pemilukada langsung. Evaluasi komprehensif tersebut meliputi evaluasi aspek administratif, aspek yuridis, aspek konstitusional dan aspek politik pelaksanaan pemilukada langsung yang telah bertahan kurang lebih selama satu dekade (2005-2014), dorongan untuk mengevaluasi praktik pemilukada langsung sebagai titik pusat representasi dari perkembangan desentralisasi dan otonomi daerah datang mulanya dari ruang publik, yang pernah ditesiskan Habermas sebagai entitas baru dalam relasi komunikatif antara rakyat dan negara yang kekuatannya layak diperhitungkan dalam proses politik dan pelembagaan demokrasi dewasa ini.

Preferensi ruang publik memandang praktik pemilukada langsung sangat problematis dan kompleks, terdapat fakta-fakta empirik yang tidak bisa dinegasikan dalam memotret perjalanan pemilukada langsung seperti tingginya ongkos politik pelaksanaan pilkada langsung yang harus dikeluarkan oleh negara dan pasangan calon kepala daerah, terdapat penyalahgunaan APBD oleh kepala daerah petahana (incumbent) dalam proses pemenangan, meningkatnya korupsi kepala daerah sebagai dampak ikutan (efek domino) dari  tingginya ongkos politik pencalonan, meningkatnya eskalasi konflik di daerah, munculnya politik dinasti, oligarki elit, politisasi birokrasi serta terjadinya trendpenurunan partisipasi pemilih karena kelelahan batin publik dan kejenuhan politik dalam menghadapi pemilukada langsung.

Evaluasi mengarah kepada suatu kesimpulan untuk mencari jalan keluar baru yang dipandang oleh ruang publik sebagai jalan pintas (shortcuts) yaitu dengan cara mengembalikan pemilukada ke pangkuan DPRD, merekonstruksi ulang cara pandang terhadap otonomi daerah dan desentralisasi, bahwa harus diformulasi sebuah undang-undang secara tersendiri dan terpisah dari undang-undang pemda yaitu Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang kemudian kita kenal sebagai UU pilkada.     

Dinamika Kebijakan Pilkada

Terbitnya UU No. 22 Tahun 2014 mengundang resistensi dari ruang publik yang cukup massif dan eskalatif diwarnai dengan berbagai diskusi dan aksi penolakan dikembalikannya pilkada langsung ke pangkuan DPRD, Presiden SBY yang pada saat itu masih menjabat dan belum demisioner menangkap dengan cermat suasana batin publik dan nuansa kekecewaan para aktivis, praktisi, akademisi dan pengamat pro demokrasi  yang menganggap akan terjadi sebuah kemunduran dalam demokrasi saat hak politik, hak sipil dan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih secara langsung dianggap dirampas oleh sebagian besar elit politik di DPR. Atas dasar pemikiran tersebut untuk kepentingan umum dan anggapan telah terjadinya kegentingan yang memaksa, Presiden SBY kemudian mem-veto UU No. 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan memformulasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota dengan mengembalikan pilkada langsung ke pangkuan rakyat dan kemudian memperkenalkan terminologi uji publik calon kepala daerah oleh tim independen sebagai inovasi dan jaminan kebijakan publik untuk menjawab berbagai fakta-fakta empirik yang problematis dan kompleks di atas.

Singkatnya, dinamika kebijakan kemudian berlanjut dengan penolakan yang datang dari DPR atas diundangkannya uji publik calon kepala daerah oleh tim independen dalam rangkaian tahapan pilkada langsung yang dianggap akan mengambil alih kewenangan partai politik dalam rekrutmen politik dan agregasi kepentingan publik. Namun demikian dalam sistem presidensil meskipun suasana batin DPR saat itu tidak menyetujui norma–norma uji publik dalam PERPPU, DPR terlebih dahulu harus menetapkan PERPPU menjadi UU, maka lahirlah kemudian UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. UU No 1 Tahun 2015 atau PERPPU No 1 Tahun 2014 tersebut di-veto kembali oleh DPR dengan memformulasi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan menghapuskan norma kewajiban mengikuti uji publik calon kepala daerah oleh tim independen serta memformulasi sebuah skenario penting sekali lagi untuk menjawab kompleksitas persoalan pilkada langsung yaituscenario planning penyelenggaraan pilkada serentak nasional november 2024.

 Seiring berjalannya proses politik dan pelembagaan demokrasi, dalam implementasinya, UU No. 8 Tahun 2015 masih menuai banyak kritik dari ruang publik dan secara langsung dari berbagai stakeholders pilkada, kritik terutama menyangkut kebijakan pencalonan yang menetapkan syarat dukungan minimal pasangan calon dari unsur perseorangan (independen) dinilai terlalu berat yaitu 6,5% (enam setengah persen) 7,5% (tujuh setengah persen) 8,5% (delapan setengah persen) atau 10% (sepuluh persen) tergantung tingkat kepadatan penduduk suatu daerah. Selain itu, kebijakan pencalonan juga membatasi munculnya calon-calon kepala daerah potensial seperti diwajibkannya anggota DPRD untuk mengundurkan diri dari jabatannya pada saat mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah, pun sama halnya dengan calon potensial dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan juga untuk mengundurkan diri dari karir birokrasinya pada saat pendaftaran menjadi calon kepala daerah. Kebijakan tersebut menjadi argumen beberapa bakal calon kepala daerah potensial untuk tidak melanjutkan proses pencalonan-nya pada pilkada serentak gelombang pertama desember 2015 bahkan pada beberapa daerah mendorong munculnya fenomena calon tunggal yang sama sekali tidak terantisipasi sebelumnya oleh para formulator kebijakan di DPR.

Seperti halnya terjadi pada UU pemda (UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 12 Tahun 2008) sebelum munculnya UU pilkada No. 22 Tahun 2014 dan perubahan-perubahan-nya, terdapat uji materi (judicial review)kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015,

Pertama judicial reviewyang dimohonkan oleh Adnan Purichta Ichsan Anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2014-2019 atas ketentuan pasal 7 (tujuh) huruf r dan penjelasannya tentang konflik kepentingan dengan petahana serta pasal 7 huruf s tentang kewajiban memberitahukan pencalonan kepala daerah bagi anggota DPR/DPD/DPRD kepada pimpinan DPR/DPD/DPRD. Atas judicial review tersebut MK mengabulkan permohonan untuk sebagian melalui putusan nomor 33/PUU-XIII/2015 dengan menyatakan norma pasal 7 huruf r beserta penjelasannya dan pasal 7 huruf s tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua,judicial reviewdiajukan olehEffendi Ghazali aktivis, pakar komunikasi politik  dan akademisi yang konsen terhadap pembelaan hak sipil, hak politik dan hak konstitusional warga negara terhadap pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), pasal 51 ayat (2), pasal 52 ayat (2), pasal 54 ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) yang berisi norma yang mengatur apabila terjadi kondisi calon tunggal pada penyelenggaraan pilkada serentak akan dilakukan penundaan ke jadwal pilkada serentak berikutnya. Pada faktanya, pilkada serentak gelombang pertama Desember 2015 terdapat beberapa daerah yang mengalami kondisi calon tunggal yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Samarinda, Kota Mataram dan Kabupaten Timor Tengah Utara yang harus ditunda penyelenggaraan pemilukada serentak ke gelombang kedua pada Februari 2017. Tentunya pemohon menganggap bahwa norma ini menimbulkan diskriminasi dan kerugian konstitusional terhadap warga negara yaitu hilangnya hak untuk memilih dan dipilih pada pilkada serentak Desember 2015 serta potensi menghambat proses pembangunan di daerah tersebut pada saat pemerintahan dipimpin oleh penjabat administratif yang tentunya memiliki keterbatasan dalam membuat kebijakan publik yang bersifat strategis selama kurang lebih 14 (empat belas) bulan dari Desember 2015 sampai dengan Februari 2017.

Uji materi atas norma calon tunggal meminjam istilah Frank Fischer dan John Forester (1993) kemudian menimbulkan proses argumentative turn di ruang publik diantara para politisi, praktisi, akademisi dan para pengamat politik, Effendi Ghazali tentu saja mendapat banyak dukungan dari publik atas pengujian tersebut, suasana batin publik terutama pada daerah-daerah yang mengalami kondisi calon tunggal diliputi kecemasan dan rasa diskriminasi, bagaimana tidak proses politik sudah bergulir bahkan sudah memasuki tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pilkada ditandai dengan masuknya tahapan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah. MK selanjutnya mengabulkan permohonan Effendi Ghazali dengan memformulasi putusan mahkamah nomor 100/PUU-XIII/2015, menyatakan norma-norma tentang calon tunggal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menetapkan satu pasangan calon kepala daerah dalam hal terdapat hanya satu pasangan calon (aklamasi), artinya mahkamah dengan tegas tidak menyetujui penetapan langsung calon tunggal sebagai pasangan kepala daerah tanpa menempuh terlebih dahulu suatu pemilihan umum (general election), mahkamah  memberikan ruang bagi calon tunggal untuk tetap dipilih melalui pilkada seperti halnya pemungutan suara untuk sebuah referendum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun