Hal yang terpenting yang harus diketahui masyarakat adalah terkait pasal 50 ayat 4 bahwa dalam hal terjadinya eksekusi agunan, maka leasing berkewajiban menjelaskan kepada debitur atau nasabah perihal:
- Outstanding pokok hutang
- Bunga yang terutang
- Denda yang terutang
- Biaya eksekusi agunan
- Mekanisme penjualan agunan apabila debitur tidak menyelesaikan pembayarannya atau kewajiban.
Masyarakat harus memastikan kelima poin diatas harus diinformasikan oleh pihak leasing
Aturan Penjualan Agunan
Dalam pasal 51 diatur bahwa jika dalam jangka waktu tertentu sejak eksekusi agunan dilakukan debitur atau nasabah tidak dapat menyelesaikan pembayaran atau kewajibannya, maka ada dua cara yang dilakukan leasing yaitu:
- Menjual agunan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan agunan tersebut.
- Menjual agunan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan harga leasing dan Debitur sebelum agunan dijual. Hal ini dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh leasing kepada Debitur dan diumumkan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah tersebut.
Dalam pasal 52 disebutkan pula bahwa jika hasil penjualan agunan terdapat kelebihan, maka leasing wajib mengembalikannya kepada debitur atau nasabah dalam jangka waktu yang disepakati pada perjanjian. Contoh misalnya, seluruh kewajiban debitur pada leasing sejumlah 5 juta Rupiah dan hasil penjualan agunan sejumlah 6 juta Rupiah, maka kelebihan atau sisa 1 juta tersebut wajib diberikan leasing kepada debitur atau nasabah tersebut.
Demikian diharapkan melalui tulisan ini dapat menambah tingkat literasi pembaca. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H