Mohon tunggu...
Damianus Naijes
Damianus Naijes Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Ilmu Administrasi Universitas Nusa Cendana Kupang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan New Public Management pada Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

6 Desember 2024   10:35 Diperbarui: 6 Desember 2024   10:36 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PENERAPAN NEW PUBLIC MANAGEMENT PADA PEMERINTAH DESA

Damianus Naijes (Mahasiswa Pascsarjana Program Doktor Ilmu Administrasi Universitas Nusa Cendana Kupang)


PENDAHULUAN

Pada era tahun 1980 dan awal 1990-an telah muncul pendekatan manajerial baru pada sektor publik, sebagai penyempurnaan model administrasi tradisional. Pendekatan ini mempermudah beberapa permasalahan yang ada pada model sebelumnya, namun cara ini menimbulkan perubahan dramatis dalam operasi sektor publik. Pendekatan manajerial memiliki banyak istilah seperti : managerialism (Pollit, 1990), New public management (Hood, 1991) : market-based public administration (Lan and Rosenbloom), 1992) atau intreprenuerial government (Osborne and Gaebler, 1992). Selanjutnya lebih banyak dikenal dengan istilah new public management (dan managerialism dimana penggunaan istilah tersebut dapat saling dipertukarkan, walaupun istilah managerialism cenderung digunakan sebagai pejorative (ekspresi untuk mengkritik ) oldari penulis lainnya.
Paradigma "new public management" tersebut meskipun merefleksikan perbedaan pandangan dan penekanan, tetapi umumnya mereka juga memiliki kesamaan points. Pertama, istilah apapun yang dipakai, hal ini tetap menggambarkan state of nature dari traditional public administration dengan perhatian besar diberikan untuk pencapaian tujuan sebuah organisasi, serta responsibilitas dari para manajer. Kedua, terdapat mimpi untuk mereformasi birokrasi klasik dengan cara menyusun model organisasi, sumber daya manusia dan system serta kondisi kerja yang lebih fleksibel. Ketiga, sistem organisasi dan objektivitas individu diletakkan secara jelas dan ini memungkinkan pemantauan hasil melalui performance indicators/indikator prestasi / kinerja atau program-program systematic evaluation lainnya seperti konsep Triple E: economi, efficiency dan effectiveness. Keempat, tugas pemerintahan yaitu dapat menghadapi market test, seperti kesepakatan kontrak/persetujuan misalnya separasi steering from rowing. Pemerintah terlibat tidak harus selalu membutuhkan peraturan birokratik. Kelima, terdapat sebuah kecenderungan kearah pereduksian fungsi pemerintah melalui privatisasi. Dapat disimpulkan bahwa semua uraian ini memiliki tujuan untuk merubah orientasi dari proses ke hasil yang diharapkan.
New Public Management (NPM) adalah sebuah paradigma baru yang  menawarkan cara/pendekatan yang lebih realistis terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Model baru management publik ini telah secara efektif menggantikan model tradisional administrasi public pemerintahan desa dan mengakibatkan sektor publik dalam jangka panjang tidak dapat dihindari akan bercorak managerialism, baik dalam teori maupun praktek. Hal ini menjadikan sebuah perubahan paradigma yang besar karena paradigm lama menegaskan bahwa desa sebagai objek pembangunan sedangan NPM menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Dasar dari perubahan paradigm lama ke NPM adalah Undang-Undang Desa yang memberikan ruang berupa rekognisi dan subsidiaritas (pengakuan dan wewenang) bagi pemerintah desa. Regulasi ini mendukung pemerintah desa dalam mengurus dirinya sendiri dengan sumber daya yang ada dalam rangka menuju Indonesia Emas 2025.

PEMBAHASAN

  • New Public Management (NPM).
    New Public Management ( NPM ) yang dikenal dengan menejemen publik baru merupakan suatu pendekatan pada proses menjalankan sebuah kegiatan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi pemerintah atau publik baik pada tingkat pusat ataupun daerah dan pada level yang lebih kecil lagi, NPM diartikan juga sebagai suatu sistem menejerial desentral dengan perangkat-perangkat manajemen baru seperti controling, benchmarking dan lean management. NPM ini pada umumnya di pandang sebagai suatu pendekatan ilmu administrasi publik yang menerapkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dalam dunia manajemen dan kedisiplinan untuk meningkatkan pola kerja yang efisien dan efektif dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat, new public management ini lebih berfokus pada menejemen soktor publik yang berorientasi pada kinerja dan bukan lebih berorientasi pada kebijakan.

    Berikut ini diuraiakan prinsip-prinsip NPM dalam penerapannya antara lain:

    • Memberikan inti penekanan pada menejemen keahlian yang profesional dalam mengendalikan operasional sebuah organisasi.
    • Peralihan dari pemanfaatan kendali input menjadi output dalam prosedur-prosedur birokrasi yang diukur melalui indikator performa kuantitatif.
    • Peralihan dari sistem menejemen dari sentralistik menuju desentralistik.
    • Menekankan pada praktek-praktek manajemen yang bergaya swasta
      Menekankan ketangkasan atau efisiensi dan keefektivitasan dalam operasioanal organisasi serta pelayananNew Public Management adalah pradigma baru dalam manajemen publik yang dan pertama kali dikemukan oleh Christopher hood pada tahun 1990-an dan dijadikan ajuan untuk melukis reformasi pada sektor publik, dengan adanya konsep ini dikarenakan rasa ketidak puasan yang dialami oleh masyarakat terhadap kinerja dari aparatur pemerintah yang kurang efektif dan efisien dalam pengelolaan sumber daya yang ada.        

      Seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan paradigma manajemen publik di dunia, Indonesia pun mulai menerapkan pendekatan baru dalam manajemen publik. Beberapa penerapan NPM di Indonesia meliputi:

      • Desentralisasi Pemerintahan
        Di Indonesia, Salah satu penerapan NPM adalah desentralisasi pemerintahan. Pemerintah memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam mengelola sumber daya dan pelayanan publik di wilayahnya masing-masing. Tujuan dari desentralisasi adalah untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
      • Penggunaan Teknologi Informasi
        Pada masa era digital sekarang ini, penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik menjadi hal yang sangat penting. Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai sistem informasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, seperti pengaduan masyarakat online, e-government, dan sistem layanan publik yang terintegrasi. Dengan adanya teknologi informasi, proses pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih cepat, murah, dan akurat.
      • Kemitraan dengan Sektor Swasta
        Penerapan NPM di Indonesia juga melibatkan sektor swasta dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pemerintah bekerja sama dengan perusahaan swasta dalam meningkatkan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor lainnya. Melalui kemitraan dengan sektor swasta, diharapkan dapat tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan berkesinambungan.
      • Pemberdayaan Masyarakat
        Pola pelaksanaan NPM juga mendorong pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan public (asas partisipatif). Pemerintah menggandeng kelompok-kelompok masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dalam merumuskan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan program-program publik. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, diharapkan tercipta pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

        Literatur NPM secara keseluruhan tidak jelas bentuknya, seperti yang diharapkan dari bidang yang berorientasi pada kebijakan dan interdisipliner. Gambar di atas merupakan upaya untuk memberikan bentuk yang dapat dikenali pada literatur NPM. Skema ini membagi literatur NPM menjadi dua cabang utama: penelitian dan argumentasi. "Penelitian" mengacu pada karya ilmiah yang dimaksudkan untuk menjelaskan fakta dan peristiwa (Elster 1989). Fakta yang menggambarkannya adalah nada negatif diskusi publik tentang birokrasi di banyak negara; peristiwa yang menggambarkannya adalah peluncuran Tinjauan Kinerja Nasional AS oleh pemerintahan Clinton pada tahun 1993.Donald Kettl dari Brookings Institution melihat apa yang disebutnya sebagai "reformasi manajemen publik global" dengan fokus pada beberepa isu inti antara lain:

      • Bagaimana pemerintah dapat menemukan cara untuk memeras lebih banyak layanan dari basis pendapatan yang sama atau lebih kecil?
      • Bagaimana pemerintah dapat menggunakan insentif bergaya pasar untuk membasmi patologi birokrasi; bagaimana mekanisme komando dan kontrol birokrasi tradisional dapat digantikan dengan strategi pasar yang akan mengubah perilaku manajer program?
      • Bagaimana pemerintah dapat menggunakan mekanisme pasar untuk memberi warga negara (yang sekarang sering disebut "pelanggan") pilihan yang lebih banyak di antara layanan atau setidaknya mendorong perhatian yang lebih besar untuk melayani pelanggan dengan lebih baik?
      • Bagaimana pemerintah dapat membuat program lebih responsif? Bagaimana pemerintah dapat mendesentralisasikan tanggung jawab untuk memberi manajer garis depan insentif yang lebih besar untuk melayani?
      • Bagaimana pemerintah dapat meningkatkan kapasitasnya untuk merancang dan melacak kebijakan?
      • Bagaimana pemerintah dapat memisahkan perannya sebagai pembeli layanan (kontraktor) dari perannya dalam memberikan layanan yang sebenarnya? 6. Bagaimana pemerintah dapat berfokus pada keluaran dan hasil, bukan pada proses atau struktur? Bagaimana mereka dapat mengganti sistem top-down yang digerakkan oleh aturan dengan sistem bottom-up yang digerakkan oleh hasil?

  • Pemerintahan Desa
    Pemerintah Desa merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi mengelola wilayah tingkat desa. Dasar hukum lembaga ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang pemerintahan desa yang dijadikan rujukan dalam pelaksanaan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.  
    Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan suatu sistem pemerintahan yang beroperasi di tingkat desa. Sistem ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang merata serta mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang ada di desa. Pemerintahan desa juga bertugas untuk mengkoordinasikan dan menjalankan program-program pemerintah pusat dan provinsi yang bersifat sosial, politik, dan ekonomi di wilayah desa.
    Pengukuran Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, tentu saja terdapat kegiatan administrasi. Administrasi dapat diartikan dalam dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Administrasi dalam arti luas adalah seluruh proses kerja sama antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna. Sedangkan dalam arti sempit, administrasi adalah kegiatan yang meliputi mencatat, surat menyurat, pembukuan ringan, ketik mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.
    Pengertian desa menurut Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, desa merupakan sekumpulan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan wewenang dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sedangkan pengertian Pemerintah dan Pemerintahan Desa merupakan dua istilah yang sering dianggap memiliki arti yang sama. Namun, sebenarnya kedua istilah tersebut memilki arti yang berbeda.   Penyelenggaraan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat perkembangan pemerintahan desa, dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi didalam pencatatan data dan informasi berbagai kegiatan. Dapat disimpulkan bahwa administrasi pemerintahan desa merupakan arti sempit dari administrasi yaitu pada pencatatan data dan informasi. Kegiatan administrasi di desa, dibagi menjadi beberapa ruang lingkup untuk memudahkan dalam pelaksanaan administrasi. Berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2016, ruang lingkup administrasi pemerintahan desa dibagi menjadi lima, yaitu administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan,  administrasi pembangunan, dan administrasi lainnya. kelima administrasi tersebut, memiliki fungsi dan cakupannya masing-masing.

  • NPM dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    Sebenarnya dalam sejarahnya yang sangat panjang, ratusan bahkan ribuan tahun, desa telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang dinamis dan lentur. Dengan perkembang- annya yang dinamis dan lentur inilah desa tetap eksis sampai hari ini. Jika dinamika per- tumbuhan dan perkembangannya tersebut dipahami sebagai autoaktivitas dan kreativitas warganya dan pihak luar memandunya ke arah rasionalitas dengan niat yang jernih dan jujur, niscaya nasib desa tak seperti sekarang. Ada lima pendekatan kebijakan terhadap desa yang tidak searah: pendudukan, pengawasan dan pengendalian, otonomi pribumi, militerisasi, desentralisasi, birokratisasi demi efisiensi administrasi, dan otonomi khusus (ada) berdasarkan asul-usul dan adat-istiadat. Pendudukan dilakukan oleh kerajaan-kerajaan nusantara yang menuntut loyalitas desa kepada otoritas yang lebih kuat dan besar. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh VOC dan pemerintah hindia belanda zaman kultur stelsel. Otonomi pribumi dilakukan oleh pemerintah hindia belanda di bawah IGO dan IGOB. Militerisasi dilakukan oleh jepang saat menduduki indonesia (1942 -- 1945). Disentralisasi dilakukan oleh pemerintah RI dibawah UU No. 22 / 1948 dan UU No. 1 / 1957 dan UU No.19 / 1965 yang belum sempat dijalankan. Birokratisasi demi efisiensi administrasi dilakukan pemerintah order baru di bawah UU No. 5 / 1979. Otonomi khusus yang bersifat tradisional berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat diberikan oleh pemerintah pasca orde baru / reformasi. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa karangan Hanif Nurcholis ini memberi gambaran pertumbuhan desa mulai dari asal muasalnya sampai pada keberadaannya dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia. Untuk kepentingan praktis yang sangat berguna bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), secara teknis sistem pemerintahan desa berdasar- kan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya. Dari kaca mata filsafat hukum, uraian Soepomo terkesan sangat dipengaruhi ajaran kesejarahan von Savigny, sesuatu yang dapat diterima  sebagai bagian dari upaya membangun negara dengan "sistem sendiri". Uraian  tersebut -- antara lain -- menjadi dasar mempertahankan dan memelihara susunan pemerintahan desa dan susunan asli lainnya, sebagai susunan pemerintahan asli bangsa Indonesia. Kehadiran pemerintahan desa dan susunan lain yang serupa, lebih ditegaskan Muhammad Yamin dalam uraian di hadapan BPUPKI tanggal 11 Juli 1945.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun