Mohon tunggu...
DEM Semarang
DEM Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Organisasi Kepemudaan dibidang Energi

Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Semarang adalah organisasi independent yang berisikan perguruan tinggi yang ada di Semarang dengan fokus isu utama yaitu energi melalui pembahasan lintas disiplin ilmu. Selain itu arah gerak DEM Semarang 2023 yaitu mengaktualisasikan Gerakan alternatif melalui pemberdayaan lintas disiplin ilmu guna menghadirkan skema baru dalam tranformasi energi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kritik Tajam DEM Semarang: Posisi Capres-Cawapres soal Energi Baru Terbarukan (EBT), Visi atau Bisu?

20 Januari 2024   23:33 Diperbarui: 21 Januari 2024   00:13 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden DEM Semarang, Dede Indraswara dalam Dialog Publik Kedaulatan Energi

Semarang, 20 Januari 2023 - Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Kota Semarang menggelar kegiatan Dialog Publik Kedaulatan Energi dengan judul "Peran DEM Semarang Dalam Mendukung Pemilu Damai 2024 Dan Meneropong Visi Misi Calon Pemimpin Negeri Guna Mewujudkan Kedaulatan Energi Nasional." Acara ini diadakan pada Jumat, 19 Januari 2024, mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai, di Burjo Boim Banaran.

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan dihadiri oleh lebih dari 200 orang dari berbagai elemen mahasiswa serta perwakilan lembaga mahasiswa se-Semarang. Dalam dialog ini, Dede Indraswara, Presiden DEM Semarang, menjadi pemantik acara, dengan Abdullah Sholah Syahadah, Menteri Research and Development DEM Semarang, sebagai moderator.

Diskusi diperkaya dengan penanggapan dari berbagai tokoh, antara lain Bahrudin Wahyu Aji Dwi Sajiwo (Presiden Mahasiswa Terpilih UNNES 2024), Farid Darmawan (Presiden Mahasiswa Terpilih UNDIP 2024), Zufar Arsyad Zaman (KAMMI Daerah Semarang), Burhannudin Robbany (Ketua Umum PC IMM Kota Semarang), Muhammad Afiq Nur (Ketua Komisariat PMII Al-Gahzali), dan Aliyanta Bintang (Presiden BEM FH Terpilih UNNES 2024).

Dalam sambutannya, Dede Indraswara menyoroti kurangnya perhatian terhadap isu energi dalam pembahasan masyarakat dan mahasiswa, padahal energi menjadi salah satu isu besar yang dihadapi Indonesia bersamaan dengan pangan dan teknologi. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik terhadap pentingnya kedaulatan energi.

Berbicara mengenai kedaulatan energi, pastinya berkaitan dengan pemenuhan hak Masyarakat akan energi yang tercukupi. Walaupun tidak tertulis secara eksplisit, hak atas energi merupakan implementasi dari Pasal 28C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat memiliki hak terhadap kebutuhan dasar guna meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Kebutuhan akan energi merupakan bagian integral dari hak asasi manusia, seperti sandang, pangan, dan papan. Keberadaan energi sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti penggunaan setrika, kompor listrik, atau penanak nasi. Oleh karena itu, energi memiliki peran yang vital dalam kehidupan masyarakat, dan ketersediaannya harus dijaga.

DEM Semarang dalam mengikuti dialog publik kedaulatan energi sekaligus Deklarasi pemilu Damai 2024
DEM Semarang dalam mengikuti dialog publik kedaulatan energi sekaligus Deklarasi pemilu Damai 2024
Saat ini, Indonesia telah memiliki berbagai kebijakan dan peraturan di bidang energi. Pengaturan tersebut dapat ditemui pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan turunan lainnya yang berkaitan dengan energi.

Tidak hanya peraturan, terdapat pula kebijakan energi yang diakui oleh negara dan menjadi acuan pengembangan, pengelolaan, dan konservasi energi nasional, yaitu Kebijakan Energi Nasional (KEN). KEN memiliki prinsip keadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Dokumen ini menjadi acuan dalam pengelolaan ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional, pengembangan energi, pemanfaatan energi, dan cadangan penyangga energi nasional. KEN dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) yang disahkan Pemerintah atas persetujuan DPR dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 79 tahun 2014 tentang KEN.

Beberapa poin yang terkandung di dalam KEN mengatur tentang bauran EBT yang menargetkan peningkatan dari 23% di tahun 2025 menjadi 31% di tahun 2050, penyediaan energi yang menjadi lebih dari 1000 juta ton setara minyak di tahun 2050, pernyataan terkait prioritas pengembangan energi utama adalah energi terbarukan dengan terfokus pada tingkat keekonomian dan optimalisasi pemanfaatan energi baru, penggunaan energi nuklir sebagai pilihan terakhir, dan sebagainya (Indonesia Center for Environmental Law [ICEL], 2021a).

Pemerintah juga menerbitkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pada 2017 sebagai tindak lanjut dari KEN. Selanjutnya, RUEN disahkan sebagai produk hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Di dalam RUEN, terdapat target serta rencana pengelolaan energi nasional yang sudah disusun secara detail. Hal ini akan menjadi acuan untuk mencapai target yang sudah ditetapkan pada KEN sebelumnya. Terdapat target yang tertulis secara spesifik di RUEN, yaitu kenaikan kapasitas pembangkit listrik EBT, kenaikan jumlah bahan bakar terbarukan, serta penurunan emisi di tahun 2050.

Selain RUEN, terdapat Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang merupakan tindak lanjut dari KEN. RUPTL 2021--2030 hadir sebagai bentuk realisasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Cakupan dari RUPTL berisi tentang pembangkitan, penyediaan, distribusi, dan konversi. Lebih spesifik, rencana terkait energi berada dalam bagian pembangkitan. Adanya RUPTL juga dijadikan sebagai pedoman penyediaan tenaga listrik bagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan baik PLN maupun Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan. Akan tetapi, masih terdapat permasalahan yang tercantum di RUPTL. Salah satu diantaranya adalah persamaan kedudukan antara PT PLN dengan badan usaha lainnya. Hal ini tentu keliru karena PT PLN merupakan badan usaha pemerintah yang memegang peranan utama dalam penyediaan pemenuhan listrik negara kepada masyarakat dan pengemban fungsi pengelolaan. Oleh karena itu, RUPTL PT PLN tidak dapat disamakan dengan RUPTL pada perusahaan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun