Sekitar 925.748 Hektar atau 2 kali luas Brunei Darussalam yang sering menjadi konflik antar masyarakat dengan korporat. Hal ini terkait dengan penolakan izin usaha pertambanhan yang di berikan oleh masyarakat. Pemerintah seharusnya mempertegas untuk mendesak korporasi dalam menyelesaikan tugas dan kewajibanya terlebih dahulu sebelem adanya perpanjangan kontrak baru lagi.
Para pengiat Lingkungan berpendapat bahwa UU Minerba dirasa sangat memaksakan. Mereka merasa bahwa pemerintah lagi-lagi sangat menyanyangi kepentingan industri mineral dan batu bara di bandingkan dengan rakyat dan Lingkungan alam Indonesia. Pemerintah sepertinya mengabaikan pertimbangan-Pertimbangan penting yang seharusnya menjadi fokus dalam pembahasan UU Minerba.
Dengan adanya pengesahan UU Minerba ini pemerintah memberikan jaminan dan keselamatan elit korporasi, namun tidak untuk rakyat yang sedang terancam di situasi Covid 19 dan juga lingkungan hidup yang kita tempati secara berdampingan. Berbagai pasal di dalamnya yang penuh akan surat surat titipan oligarki pertambangan ini mempertegas tatanan prioritas pemerintah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI