Mohon tunggu...
Politik

PEMA: Dugaan Korupsi Pembangunan SMK di Medang Deras Wajib Ada Tumbal

30 April 2017   03:57 Diperbarui: 30 April 2017   04:27 757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

menaggapi hal itu. sebelumnya, Berdasarkan estimasi sementara dalam laporan Sekjen Lembaga Pemantau Dinamika Pembangunan Pelopor Bangsa (LPDP-PB) Kabupaten Batu Bara, Muhammad Yusuf kepada wartawan menyatakan terdapat dugaan tiga ratus juta dari keuangan pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 1 Medang Deras, belum dapat dipertangung jawabkan.

"ada dugaan tiga ratus jutaa lebih dari pembagunan sekolah tersebut yang diduga masih belum dapat dipertangung jawabkan, Ujar Yusuf, selain itu ada juga dugaan pemotongan keuangan Pembagunan USB SMKN 1 Medang Deras yang patut diduga telah mengalir ke kekantung oknum pejabat dinas sebesar 30 persen lebih. "kami yakin dalam penyelidikan tersebut polres batu bara paham siapa itu Oknum disdik tersebut, yang pastinya ada oknum pejabat no dua di disdik yang diduga telah memalsukan dokumen pembagunan USB Medang Deras dengan memangkas anggaran yang diterima oleh pihak panitia pelaksana pembagunan itu, saya tidak perlu sebutkan namanya, publik sudah tau siapa itu"sindirnya.

Yusuf juga menambahkan sangat lucu bila dugaan korupsi dalam pembagunan tersebut tidak ada yang ditumbalkan, sebab dalam pelaksanaanya sangat jelas bertentangan degan Juknis O2/ps2016, tak sampai disitu, menurut Yusuf bahwa dalam pelaksanaan pembagunan tersebut kerap sekali menyalahi RAB dan tak berdasarkan hukum yang berlaku.

"yang pada inti nya kami tak meragukan lagi kridibilitas polres Batu Bara dibawah pimpinan AKBP. Dedi Indriyanto, SIK. MSi dalam membranras korupsi" Tutup Nya.(LC)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun