Mohon tunggu...
Indah Pertiwi
Indah Pertiwi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Murni Kriminal, Tak Perlu Politisasi Kasus KTP Elektronik

12 Desember 2018   17:09 Diperbarui: 12 Desember 2018   17:11 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabar mengenai penjualan KTP-el penemuan ribuan blanko KTP-el di Duren Sawit Jakarta Timur telah mendorong munculnya beberapa spekulasi di masyarakat. Termasuk tuduhan bahwa kasus itu digunakan untuk aksi politik.

Guna meluruskan kabar tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dua kasus KTP-el itu murni tindak pidana.

Dalam rilis resmi yang diberikan Kemendagri, database kependudukan hingga kini tidak jebol. Ditemukanya penjualan 10 (sepuluh) blangko KTP-el secara online adalah murni tindak pidana pencurian.

Mendagri juga menyampaikan bahwa blangko KTP-el yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli. Sebab, KTP-el hanya dapat dicetak oleh jajaran Dukcapil yang memiliki mesin cetak khusus yang sudah di program serta memiliki hak akses database kependudukan.

Sedangkan kasus lain yakni ditemukannya KTP-el di dalam karung di daerah Duren Sawit Jakarta Timur yang berjumlah 2.158 keping. Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikian pihak kepolisian, baik pelaku maupun motifnya.

Langkah pencegahan pun telah dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, yakni secara internal Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran dibawahnya melakukan penguatan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan KTP-el. Pengawasan secara berjenjang diperketat.

Begitu juga secara eksternal, perlu adanya peran serta masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan dan praktik pemalsuan dokumen negara dalam hal ini KTP-el dan dapat melaporkan ke Hotline 15000537.

Dengan adanya penjelasan seperti itu, maka masyarakat tak perlu resah. Hingga saat ini data kependudukan masih terjamin. Serta, hak pilih di Pemilu juga masih terjaga.

Perlu ditegaskan pula bahwa kedua kasus di atas tak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu 2019. Tetapi murni kasus kriminal yang berusaha mencari keuntungan finansial.

Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran semua pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun