Mohon tunggu...
Indah Pertiwi
Indah Pertiwi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi Efektif Tekan Perilaku Koruptif

27 September 2018   13:12 Diperbarui: 27 September 2018   13:43 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Reformasi dan penegakkan hukum menjadi salah satu perhatian utama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hingga kini, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan reformasi hukum secara menyeluruh. Ini dilakukan untuk melindungi dan memberi keadilan kepada masyarakat.

Pasalnya, selama ini hukum masih dirasa cenderung tajam dan runcing ke bawah, tapi tumpul ke atas. Akibatnya banyak kasus pelanggaran hukum yang besar bisa lolos, sedangkan pelanggaran hukum yang ringan justru diganjar hukuman berat.

Prestasi kita di bidang anti-korupsi dan penegakkan hukum pun jeblok. Dalam indeks persepsi korupsi dunia pada tahun 2015 lalu, kita masih di urutan 88. Begitu pula dalam indeks rule of law 2015, kita di peringkat 52.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya melakukan reformasi hukum secara besar-besaran, yakni penataan regulasi hukum yang berkualitas, mengoptimalkan pengawasan dan penegakkan hukum termasuk peran KPK diperkuat dan menginginkan agar terbentuk kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan masyarakat.

Salah satu perhatian besar Pemerintah dalam reformasi hukum ini adalah soal pemberantasan korupsi dan pembersihan pungli dalam birokrasi pelayanan masyarakat. Presiden Jokowi menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dilawan dengan cara-cara yang luar biasa.

Dalam merealisasikan itu, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada Oktober 2016 untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Saber Pungli memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua dan terbuka menerima informasi praktek pungli dari masyarakat.

Sektor pelayanan yang dipantau, mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan dan sejumlah izin di berbagai kementerian lainnya.

Dalam tugasnya, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Termasuk di dalamnya untuk melakukan operasi tangkap tangan.

Hasilnya cukup menggembirakan. Hingga semester I 2018, Tim Saber Pungli telah melaksanakan 2.911 kegiatan Operasi Tangkap Tangan. Hal ini menunjukan, isu korupsi menjadi perhatian penting pemerintah saat ini.

Presiden Joko Widodo terus mengontrol sektor pelayanan terhadap masyarakat agar bebas dari pungli sekecil apapun nilainya. Ketiadaan pungli akan membuat pelayanan di semua instansi pemerintahan berjalan cepat dan lebih baik.

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk terus memberantas pungutan liar, berapapun jumlahnya. Sebab meski dinilai berjumlah kecil, jika dilakukan terus-menerus maka sangat meresahkan sehingga budaya pungli harus diberantas.

Upaya membereskan pungli dan korupsi di Indonesia merupakan sumbangan besar dalam perjalanan bangsa ini. Presiden Jokowi telah berani memulainya, ke depan langkah ini perlu dilanjutkan kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun