Namun petugas tersebut marah-marah karena permintaan saya dianggap berlebihan. Saya hanya bisa diam dan membayangkan sudah seperti apa pekerjaan yang sudah tiga hari saya tinggalkan. Bahkan saya sebenarnya sudah diminta bekerja kembali dan menunda saja pengurusan E-KTP yang rumit berbelit-belit tersebut.
Tanggal 04 Agustus 2016
Besoknya saya kembali lagi ke Disdukcapil Cibinong dan sekitar jam 2 saya sudah mendapatkan SKD di Kabupaten Bogor. Perjalanan pengurusan saya belum berakhir. Saya harus kembali Kantor Kecamatan Cileungsi. Masih ada satu tahap lagi yang harus saya jalani sebelum kembali ke ruang perekaman data E-KTP yakni saya harus mengajukan lagi KK baru di kantor kecamatan tersebut.
Pada saat saya bermaksud mengajukan KK dengan membawa SKD, saya dapat informasi dari petugas loket Kecamatan Cileungsi bahwa sepanjang hari itu jaringan internet di Kecamatan Cileungsi offline. KK baru tidak bisa dibuat hari itu, artinya masih tambah lagi satu hari saya butuhkan demi E-KTP.
Tanggal 05 Agustus 2016Â
Jum'at 05 Agustus saya mengambil KK dan langsung perekaman data E-KTP. Selesai sudah urusannya walaupun fisik kartu E-KTP belum bisa diambil karena stock kartu kosong
NIK Ganda, Salah Siapa ?
Saya baru sadar setelah sampai di tahap tersebut, betapa panjang jalan yang harus saya lalui kembali hanya untuk mendapatkan nomor NIK yang dianggap  bermasalah. Saya jadi menempuh jalan yang cukup panjang hanya karena data saya ada di data kependudukan Kota Bekasi.
Salah siapa jika NIK saya ganda ? Salah siapa jika saya harus kejar-kejaran dengan waktu antara Cileungsi-Cibinong-Bekasi bolak-balik kayak setrikaan selama 5 hari ? Salah siapa jika saya harus menghabiskan sekian ongkos bepergian ? Salah siapa jika saya harus mengorbankan pekerjaan saya ?
Yang saya sedihkan kenapa teknologi malah membuat rumit masalahnya, bukannya memudahkan. Urusan berbau elektronik adalah urusan internal para aparatur pemerintah. Masyarakat hanya tahu dokumen kewarganegaraannya valid. Urusan data komputer dan data online hanyalah urusan teknologi yang kebetulan sedang diterapkan sekarang.
Dokumen-dokumen kependudukan yang dipegang masyarakat itu sah. Tidak peduli seperti apa keadaannya dalam sistem jaringan karena di saat sesuatu terjadi dengan jaringan, seperti kena hacking, sabotase, dan lainnya maka data-data soft copy bisa lenyap namun data hard copy yang ada di tangan masyarakat tetap aman.
Semoga bermanfaat