Penulis : Mei Rinda Aulia Putri Rahmasari
Mahasiswa Hukum Ekonomi SyariahÂ
Hukuman Bagi Koruptor Di Akhirat
Korupsi adalah tindakan tidak jujur yang dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan atau kekuasaan untuk menguntungkan seseorang atau kelompok tertentu. Bentuk korupsi antara lain penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan melindungi kepercayaan atau jabatan demi keuntungan pribadi. Dalam perspektif Islam, korupsi jelas dilarang dan dianggap sebagai tindakan yang merugikan. Karena Islam selalu mengajarkan prinsip amanah, kejujuran dan keadilan.
Islam memandang korupsi sebagai perbuatan khianat. Khianat tidak sama dengan perbuatan mengambil harta orang lain (mencuri), melainkan tindakan menggelapkan harta yang diamanahkan. Menggelapkan uang negara dalam islam disebut ghulul, yakni mencuri harta atau menyembunyikan sebagiannya (untuk dimiliki) meskipun yang diambilnya sesuatu yang nilainya relatif kecil. Oleh karena itu sanksi untuk perbuatan korupsi tidak sama seperti mencuri yang diberikan sanksi potong tangan, melainkan berupa sanksi ta'zir yakni sanksi yang kadar jenisnya ditentukan sesuai dengan berat ringannya tindakan korupsi yang dilakukan.Â
Seorang koruptor tidak hanya menanggung hukumannya di dunia tetapi juga akan menanggung hukumannya di akhirat. Hukuman di akhirat bagi pelaku korupsi yakni Allah tidak akan memasukkan mereka ke surga dan mereka akan "dicampakkan" ke dalam neraka. Pelaku korupsi akan membawa barang yang dikorupsi pada hari kiamat. Barang tersebut akan menjadi beban baginya dan akan memperberat hukumannya. Pelaku korupsi juga akan mendapatkan siksaan yang pedih. Mereka tidak hanya mendapatkan bayangan pedih dengan panasnya api neraka atas kezaliman mereka, tetapi juga di dunia mereka akan merasakan kehinaan dan penderitaan hidup. Hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsi akan sangat menyakitkan dan dahsyat. Selain itu pelaku korupsi juga akan dipermalukan di akhirat karena mereka akan memikul di punggung apa yang ia ambil dengan cara yang tidak bermoral, pelaku korupsi akan dibuat hina dan dipermalukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H