Penulis : Rizki Ernawati
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah
Koran 'Achtung' Sebut Prabowo Sebagai Penculik Aktivis 1998??
TKN Prabowo-Gibran menyoroti munculnya koran Achtung yang menampilkan Prabowo Subianto sebagai penculik aktivis tahun 1998. Koran ini memiliki judul besar "Inilah penculik aktivis 1998" dengan gambar Prabowo dan para aktivis korban penculikan. TKN menganggap hal ini sebagai kampanye hitam yang berpotensi menggagalkan Pemilu 2024.
Â
TKN menyatakan bahwa isi koran Achtung tersebut merupakan fitnah. Mereka menegaskan bahwa tidak ada keterangan saksi yang menyebutkan adanya perintah atau permintaan dari Prabowo untuk melakukan penculikan aktivis. Selain itu, keputusan Dewan Kehormatan Perwira dan keputusan Presiden BJ Habibie juga menunjukkan bahwa Prabowo tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Selama lebih dari 16 tahun, Komnas HAM juga tidak dapat melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat dalam penculikan aktivis 1998.
Â
Berdasarkan fitnah yang terdapat dalam koran Achtung, TKN Prabowo-Gibran akan mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Bareskrim.
Koran 'Achtung' Sebut Prabowo Sebagai Penculik Aktivis 1998??
Tanggapan saya mengenai isu tersebut yaitu : Pentingnya Melindungi Reputasi, TKN memiliki tanggung jawab untuk melindungi reputasi kandidat mereka, dalam hal ini Prabowo. Jika ada tuduhan yang merugikan atau fitnah terhadap kandidat, penting bagi mereka untuk mengambil tindakan hukum yang sesuai untuk membela diri dan membersihkan nama baik.Â
Menjaga Integritas Pemilu, Dalam konteks pemilihan umum, penting untuk menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi. Jika ada upaya untuk menyebarkan informasi palsu atau merusak reputasi calon, tindakan hukum yang tepat harus diambil untuk memastikan keadilan dan kebenaran.
Proses Hukum yang Adil, Melaporkan koran Achtung ke Bareskrim adalah langkah yang tepat untuk memulai proses hukum yang adil. Dalam proses ini, penyelidikan akan dilakukan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Penting bagi pihak yang terlibat untuk memberikan bukti dan klarifikasi yang diperlukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H