Alasan memilih judul tersebut dikarenakan masalah tersebut menjadi masalah yang paling marak dalam sistem pemerintahan yaitu seperti tindakan korupsi,selain itu juga masalah tersebut erat kaitannya dengan pembelajaran dalam jurusan administrasi publik lebih tepatnya dalam proses pelayanan seperti adanya korupsi,kolusi dan nepotisme.
Korupsi merupakan gejala masyarakat yang sangat sulit untuk diberantas. Sejarah membuktikan, hampir setiap Negara dihadapkan pada masalah korupsi. Tak hanya 'menjangkiti' pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya kini korupsi juga mewabah pada perorangan,hal tersebut terjadi karena adanya kebijakan publik dipandang sebagi kesalahan prosedur dan administratif,masalah moral,sikap mental,pola hidup,masalah kebutuhan atau tuntutan ekonomi,masalah struktur atau system ekonomi,masalah system atau budaya politik,masalah mekanisme pembagunan dan lemahnya birokrasi atau prosedur administrasi,karakterisik kejahatan korupsi yang selalu berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.Â
Tindak pidana korupsi sudah mengkristal dalam sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia,hal ini dengan  terjadi karena dilakukan secra sistematis,kompleks dan terencana oleh pejabat negara  Tidak hanya mengancam perekonomian negara, nyatanya korupsi juga dapat mengancam lingkungan hidup, lembaga-lembaga demokrasi, hak-hak asasi manusia dan hak-hak dasar kemerdekaan, dan yang paling buruk adalah menghambat jalannya pembangunan dan semakin memperparah kemiskinan.permasalahan tersebut dianggap sangat berbahaya karena tindakan korupsi dapat memindahkan sumber daya publik ke tangan para koruptor,sehingga uang pembelanjaan pemerintah menjadi lebih sedikit,ujung-ujungnya rakyat miskin tidak akan mendapatkan kehidupan yang layak,pendidikan yang baik,atu fasilitas kesehatan yang memadai.
Oknum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Gorontalo, MMD, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. MMD menjadi tersangka korupsi setelah diduga melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas anggota Satpol PP yang melakukan perjalanan dinas kegiatan patroli penyakit masyarakat (Pekat). Pemotongan dilakukan agar anggota Satpol PP yang ikut melakukan patroli namun tidak termasuk dalam surat tugas patroli, bisa ikut mendapatkan honor (biaya perjalanan dinas). Selain MMD, Polresta Gorontalo Kota juga turut menetapkan seorang oknum honorer di Dinas Satpol PP Kota Gorontalo, NM. NM diduga ikut terlibat dalam dugaan pemotongan perjalanan dinas anggota Satpol PP yang melakukan patroli Pekat. Data diperoleh dari berita lokal Gorontalo https://gopos.id/kepala-satpol-kota-gorontalo-jadi-tersangka-dugaan-korupsi/
Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Kono mengaku kaget saat mendengar kabar Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) ditangkap karena tilep uang perjalanan dinas.Respon kaget Ryan ini, diungkapkan usai menghadiri rapat koordinasi terkait Festival Kota Tua berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo. Secara pribadi, Ryan mengaku turut prihatin atas penetapan tersangka Kasatpol PP Gorontalo itu, Menurutnya perilaku yang diduga dilakukan oleh Kasatpol PP itu tidaklah baik,Terutama aksi Pungli yang dilakukan.Meskipun begitu Ryan mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini, Dan Ditanya langkah ke depan oleh Pemkot Gorontalo terkait kasus ini, Ryan belum bisa berkomentar Tetantang Masalah Ini.Data ini merupakan kutipan dari laman berita lokal Gorontalo.
Tanggapan oleh, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan oknum Kasatpol PP di lingkungan pemkot setempat itu resmi ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023 dan dilakukan pemeriksaan tersangka pada 10 Juli 2023.Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan terkait dugaan pungli atas dana monitoring dan evaluasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN, pada kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.
Menurut Kompol Leonardo, kedua tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, S. I. K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta, SIK mengatakan bahwa Kasatpol PP MMD (41) ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023 dan dilakukan pemeriksaan tersangka pada 10 Juli 2023 pada proses penyidikan kasus pungli anggaran perjalanan dinas, dimana sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi serta saksi ahli Pidana.
Selain Kasatpol MMD, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NM (42) yang merupakan honorer pada kantor satpol PP, Ujar Kompol LeonardoDijelaskan Kompol Leonardo bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan terkait dugaan pungli atas dana monitoring dan evaluasi terhadap ASN dan Non ASN pada kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan 2023,dimana hasil pemeriksaan saksi saksi bahwa MMD selaku kasatpol PP Kota Gorontalo diduga memberikan perintah pada oknum honorer NM untuk mengumpulkan uang secara bervariasi dari Rp. 200.000 hingga Rp. 800.000 pada personil yang masuk dalam surat perintah tugas "Jadi atas perintah MMD, sehingga NM mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening personil Sat Pol PP yang tercover dalam surat perintah giat Monev" Ujar kompol leonardo
Para personel merasa keberatan,namun NM mengatakan "jika keberatan maka langsung menghadap kasatpol", sehingga para personel pun menyerahkan nominal uang yang sudah ditentukan kepada NM, dimana alasan pengumpulan tersebut menurut NM akan dibagikan kepada honorer honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas namun ikut dalam kegiatan monev tersebut namun dari keterangan beberapa orang honorer mereka hanya mendapatkan uang Rp. 25.000,- hingga Rp. 75.000,- itupun diberikan oleh Komandan Peleton atau disebut Wira Pati sedangkan menurut NM dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut wira, Ujar Kompol Leonardo "Jadi kedua tersangka kita jerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP," tutur Kompol Leonardo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Sidharta, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 65 orang dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dana perjalanan dinas di Dinas Satpol PP Kota Gorontalo. Selain itu Polresta Gorontalo Kota juga turut meminta keterangan saksi ahli Pidana.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya potongan uang perjalanan dinas yang dikumpulkan oknum honorer NM. Pengumpulan dilakukan NM berdasar perintah MMD selaku Kasatpol PP Kota Gorontalo. Adapun besaran potongan bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu.