Pupuk   Kaltim   berkomitmen terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) maka Pupuk Kaltim juga menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR)  sebagai  bentuk  tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Adapun prinsip GCG yaitu transparansi sebagai  bentuk  keterbukaan informasi dan responsibilitas yang memiliki  kaitan  erat  dengan  CSR serta penekanan signifikan diberikan kepada stakeholders organisasi. Berikut  penerapan  prinsip transparansi  dan  responsibilitas dalam implementasi CSR di Pupuk Kaltim  yaitu  bentuk  implementasi transparansi atau keterbukaan informasi terhadap program CSR, yaitu dengan melaporkan segala bentuk  kegiatan  operasional, kegiatan CSR, maupun aktivitas- aktivitas lain dalam bentuk pengungkapan di Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan, website resmi perusahaan, maupun laporan- laporan lain yang dirilis oleh perusahaan.  Laporan  tersebut memuat serangkaian kegiatan bisnis maupun  kegiatan  sosial  Pupuk Kaltim. Adapun aspek lainnya yang dilaporkan  dalam  program  CSR yaitu, Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Bentuk transparansi pada program PKBL Pupuk Kaltim yaitu dengan memberikan informasi terkait program  yang  telah  dijalankan, tujuan program, dan manfaat dari adanya program kemitraan, serta realisasi anggaran setiap wilayahnya.
Â
Program  Corporate  Social Responsibility PT Pupuk Kaltim
Pelaksanaan  CSR  yang dilakukan oleh Pupuk Kaltim menitik beratkan pada keseimbangan aspek sosial (people), lingkungan (planet), dan ekonomi (profit) atau yang biasa disebut dengan The Triple Bottom Line.  Hal  ini  selaras  dengan  teori yang dikemukakan oleh John Elkington  pada  tahun  1997. Elkington berpendapat jika perusahaan ingin sustain, maka ia perlu memperhatikan 3P (people, planet, dan profit). Pupuk Kaltim mendefinisikan CSR melalui definisi dari ISO 26000. CSR didefinisikan sebagai tanggung jawab suatu organisasi  atas  dampak  dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Pupuk  Kaltim  sadar akan pentingnya pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam menjaga keberlanjutan  bisnis  perusahaan. maka  dari  itu  pelaksanaan  CSR Pupuk Kaltim diwujudkan melalui Program  Kemitraan  dan  Program Bina Lingkungan (PKBL).
a. Â Program kemitraan
Program  Kemitraan Pupuk  Kaltim  bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri. Kemitraan dilakukan dengan pemberian pinjaman lunak dan pelatihan kepada para pengusaha menengah dan kecil. Serta bentuk bantuan penyaluran dana hibah yang diberikan oleh Pupuk Kaltim melalui pengembangan produksi, manajemen, dan pemasaran juga telah tersalurkan dengan baik sebagaimana yang dipaparkan dalam Laporan Keberlanjutan Pupuk Kaltim.
b. Â Program Bina Lingkungan
Program bina lingkungan diwujudkan dalam bentuk kontribusi  dibidang kesehatan, pendidikan, bantuan  bencana  alam, fasilitas umum, fasilitas ibadah, dan pelestarian lingkungan.
Kesimpulan
Implementasi  Good  Corporate Governance PT Pupuk Kalimantan Timur telah dilaksanakan melalui penerapan prinsip-prinsip GCG yang sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan tata keloola perusahaan yang baik (good corporategovernance) pada badan usaha milik negara yaitu melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.  Kemudian  pada penerapan  GCG  sebagai  pilar  CSR Pupuk Kaltim juga menerapkan prinsip GCG yaitu transparansi dan responsibilitas.  Dimana  kedua prinsip tersebut dijadikan sebagai landasan  dalam  implementasi program CSR PT Pupuk Kalimantan Timur. Selanjutnya pada pelaksanaan program CSR PT Pupuk Kaltim yang telah dijalankan dengan menitik beratkan pada keseimbangan aspek sosial (people), lingkungan (planet), dan ekonomi (profit) atau yang biasa disebut dengan The Triple Bottom Line. Selain itu Bentuk komitmen Pupuk Kaltim dalam menjalankan program CSR yaitu dilaksanakan melalui Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL). Pelaksanaan program CSR melalui PKBL direalisasikan selaras dengan salah satu tujuan pendirian BUMN dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2003   yaitu   turut  berpartisipasi memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.